KPK menyita sejumlah aset dari Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW), terkait kasus dugaan suap, gratifikasi hingga TPPU. Aset itu di antaranya tanah senilai Rp 10 miliar, uang tunai Rp 4,2 miliar dan kendaraan motor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan aset-aset milik Abdul Wahid tersebut diduga berasal dari uang hasil korupsi. Dengan itu, KPK menyita semua aset itu.
"Tim penyidik KPK, telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU di mana uang-uang yang diterima oleh tersangka AW tersebut dipergunakan di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Abdul Wahid sengaja melakukan transaksi keuangan yang tidak sah hingga melakukan penyamaran dengan atas nama orang lain. Hal itu guna menghindari terlacaknya harta kekayaan milik Abdul Wahid.
"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka AW dalam melakukan transaksi keuangan tidak melalui jasa layanan transaksi keuangan yang sah dan menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain," kata Ali.
Selanjutnya, Ali menyebut sitaan itu nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi, baik di proses penyidikan maupun persidangan.
"Seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan penyitaan aset ini merupakan upaya KPK dalam melakukan pengembalian aset negara. KPK, kata Ali, berharap masyarakat bisa andil besar dalam memberikan laporan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan suatu perkara korupsi.
"Aset-aset ini dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum bisa dirampas untuk negara sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan," katanya.
"Dalam suatu penanganan perkara TPPU, KPK juga mengharapkan peran masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini, dapat menginformasikannya kepada KPK. Hal ini sebagai wujud keturutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum," tambahnya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Wahid sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menemukan penerimaan yang disamarkan oleh Abdul Wahid. Penerimaan itu juga diduga dialihkan ke pihak lain.
"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain. Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Ali menyebut penerapan TPPU ini telah dilengkapi bukti yang cukup. Dia juga menyebut adanya aset-aset milik Abdul Wahid yang mengalami perubahan.
"TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank," ujarnya.
(azh/knv)