KPK Limpahkan Berkas Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid ke PN Banjarmasin

KPK Limpahkan Berkas Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid ke PN Banjarmasin

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 16:34 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid saat hendak dibawa ke Rutan KPK, Kamis (18/11/2021).
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid saat hendak dibawa ke Rutan KPK (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemerintah Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Abdul Wahid menjadi tersangka di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

"Jaksa KPK Titto Jaelani (29/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2022).

Ali menjelaskan, saat ini status penahanan Abdul Wahid telah menjadi wewenang PN Banjarmasin. Nantinya KPK akan menunggu jadwal dan penetapan penunjukan hakim di persidangan Abdul Wahid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, tim jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim," ujarnya.

Dia menambahkan, Abdul Wahid disangkakan atas 3 pasal di gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT

Pertama, Pasal 12 A UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 (1) KUHP serta Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU jo Pasal 65 (1) KUHP.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sebelumnya, Ali mengatakan berkas perkara Abdul Wahid telah lengkap. Nantinya Abdul Wahid akan disidang terkait kasus suap, gratifikasi, dan TPPU.

"Hari ini (Kamis, 17/3), tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/3).

Diketahui, KPK kembali tetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Sebelumnya, Abdul Wahid telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalsel, tahun 2021-2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik menemukan adanya aliran dana yang disamarkan oleh Abdul Wahid. Penerimaan itu juga diduga disebar ke pihak lain.

"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain. Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/12).

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads