KPK Usut Dugaan TPPU Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

KPK Usut Dugaan TPPU Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 17:30 WIB
Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka. KPK kini mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pria yang akrab disapa Pepen itu.

"Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud maka kami pasti juga akan terapkan pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

Ali mengatakan KPK juga masih fokus pada perkara pertamanya. Menurut Ali, KPK tak segan menerapkan pasal TPPU terhadap Pepen jika memang ditemukan alat bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain misalnya TPPU, maka KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut," ucapnya.

Selanjutnya, Ali menyebut KPK sebelumnya juga sempat menerapkan pasal TPPU atau gratifikasi kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana dalam perkara suap yang melibatkan tersangka PTS selaku Bupati Probolinggo dan AW Bupati HSU Kalsel, saat ini KPK telah menerapkan pasal dugaan gratifikasi dan TPPU," ujarnya.

"Tentu karena pada proses penyidikan perkara suapnya kemudian KPK menemukan adanya kecukupan bukti permulaan," tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads