Copet iPhone di Bus TransJ Ditangkap, Sempat Pura-pura Teriak 'Maling'

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 13:23 WIB
Konferensi pers kasus copet (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang pelaku pencopetan di dalam bus TransJakarta. Korban berinisial BM jadi korban pencurian saat menumpangi bus TransJakarta dari Ciputat.

"Bahwa sebelumnya BM dari Ciputat menaiki bus TransJakarta. Di perjalanan masih mempergunakan iPhone miliknya, lalu memasukkannya ke dalam tas ransel," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakpus, pada Rabu (9/3) sekitar pukul 08.30 WIB.

Sesampai di halte GBK Senayan, korban keluar dari bus dan dibuntuti pelaku. Pelaku sempat memepet korban sejak di dalam TransJakarta hingga kemudian membuka ritsleting ransel korban dan mengambil ponsel milik korban.

"Pelaku MZ, dengan bermodus mepet-mepet. Korban turun dari bus berjalan kaki dengan maksud tujuan SCBD. Saat berjalan, ternyata pelaku membuntuti dari belakang dan dengan menggunakan kedua tangan membuka ritsleting tas ransel yang digendong. Hingga pelaku berhasil mengambil satu unit handphone iPhone 7 plus warna hitam dari tas ransel," jelasnya.

Namun salah seorang saksi mengetahui aksi pencurian tersebut hingga berteriak dan memberi tahu korban.

"Pelapor tidak mengetahui, ada saksi lain melihat meneriaki bahwa 'Mbak, HP-nya diambil'. Mendengar itu korban langsung meraba tasnya," ujarnya.

Pelaku Pura-pura Teriak 'Maling'

Diketahui, pelaku juga sempat berpura-pura berteriak 'maling'. Pelaku juga akhirnya melempar ponsel milik korban ke tong sampah.

"Sambil berpura-pura teriak 'maling', 'copet', sambil melemparkan iPhone ke dalam tong sampah di trotoar Jalan Sudirman," jelasnya.

Setelah itu, kemudian saksi lain bersama anggota kepolisian yang tengah berpatroli di sekitar TKP bersama-sama menangkap dan mengamankan pelaku ke Polsek Metro Tanah Abang.

"Masyarakat di seputaran langsung mengamankan. Kebetulan anggota kita sedang melakukan observasi dan patroli wilayah di seputar TKP," tuturnya.

Haris mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lihat juga video 'Heboh Pencopet Incar Pengendara Motor di Pulogadung, Begini Aksinya':






(jbr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork