Duo Copet HP Turis Belanda di Tanah Abang Ditangkap

Duo Copet HP Turis Belanda di Tanah Abang Ditangkap

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2026 08:54 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: Ilustrasi pelaku (Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta -

Unit Reskrim Polsek Metro Gambir menangkap dua pencopet handphone (HP) milik warga negara asing (WNA) asal Belanda di kawasan depan Stasiun Tanah Abang, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). Kedua pelaku dibekuk setelah polisi menyelidiki kasus dengan mendalami keterangan saksi di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan korban pencopetan di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, pada Senin (25/5) sekitar pukul 13.50 WIB. Korban diketahui bernama Hoesein Ali Edgar, WN Belanda.

"Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat," kata Kombes Reynold, dikutip Sabtu (30/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DD (43) dan AP (36). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas gendong hitam dan satu unit handphone (HP) Samsung A34 warna silver milik korban.

Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan tim opsnal sempat memburu pelaku hingga ke tempat kos mereka di kawasan Jati Pulo, Palmerah.

"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV," ujar Agus.

Agus menambahkan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Selanjutnya, barang bukti berhasil dikembalikan kepada korban. Korban mengucapkan terima kasih atas kerja cepat kepolisian dalam menyelesaikan laporannya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kriminalitas di area keramaian serta segera melapor ke layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Tonton juga Video: Viral Wanita Nyopet Iphone di Tanah Abang Diarak Berkalung 'Saya Copet'

(jbr/whn)


Berita Terkait