Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 bulan bui untuk Ineu Siti Nurjanah (31), emak-emak asal Garut yang sempat bikin geger karena mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp 1,3 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dilansir detikJabar, sidang digelar secara daring pada Senin (28/3/2022) kemarin. Ineu dinyatakan terbukti bersalah merekayasa kejadian begal yang menimpanya.
"Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Ineu ini 9 bulan penjara," kata Kasi Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto, kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) pagi.
Ineu divonis melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu Jo Pasal 55 KUHP. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menginginkannya dibui 11 bulan penjara.
"Sebelumnya JPU kami menuntut 11 bulan penjara," katanya.
Kasus Ineu yang ngaku dibegal dan kehilangan uang Rp 1,3 miliar ini sempat menghebohkan warga Garut sekitar Oktober 2021.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Yana 'Cadas Pangeran' Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Bui':
(idh/dhn)