Habib Bahar bin Smith menolak keluar dari sel untuk menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong. Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan digelar secara offline pekan depan.
Dilansir detikJabar, Selasa (29/3/2022), penundaan tersebut dilakukan usai kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengajukan permintaan penundaan ke majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata. Sebelum mengajukan permintaan itu, Bahar sempat 'mogok' enggan keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar.
"Bahwa permohonan sidang offline mohon dihadirkan dengan alasan berbagai kendala. Untuk oleh karena pemeriksaan terdakwa dan saksi kewajiban Jaksa. Silakan, majelis hakim tidak keberatan sepanjang Jaksa untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dengan segala konsekuensi," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat terjadi perdebatan antara pihak kuasa hukum dan jaksa terkait sidang offline ini. Jaksa tetap meminta agar persidangan dilakukan secara virtual.
"Terkait permohonan pengacara Bahar yang inginkan persidangan, namun kami tetap memohon kepada Yang Mulia untuk persidangan ini tetap online. Namun pada saatnya nanti putusan baru kita offline. Namun demikian, kami menyerahkan putusan kepada Yang Mulia apakah akan offline atau sidang online," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja.
Hakim lantas mengambil keputusan. Hakim menyetujui sidang dilaksanakan secara offline atau langsung.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Polda Jabar Terima Kasus Habib Bahar soal Pelintiran Ucapan Jenderal Dudung':