Hukum Adat Adalah Apa? Ini Pengertian, Unsur hingga Sumbernya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 09:17 WIB
Hukum Adat Adalah Apa? Ini Pengertian, Unsur hingga Sumbernya (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Hukum adat adalah salah satu sistem hukum yang dijalankan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Selain hukum adat, Indonesia yang menjalankan sistem hukum campuran juga cenderung mengikuti sistem hukum civil law atau hukum Eropa Kontinental dan hukum islam.

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, istilah adat sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan bahasa Arab. Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, adat diartikan sebagai kebiasaan. Adat atau kebiasaan ini pun kini diserap ke bahasa Indonesia dan lazim digunakan.

Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul De Acheers (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul Het Adat Recht van Nederland Indie. Sejak itu, yakni mulai akhir 1929, Pemerintah Kolonial Belanda mulai menggunakan istilah adat secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Belanda.

Pengertian Hukum Adat

Dalam buku Sistem Hukum Indonesia karya Sukardi, hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, terhadap yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

Sementara dalam buku berjudul Perbandingan Sistem Hukum (Hukum Barat, Adat dan Islam) karya Mawardi Muzamil dan Anis Mashdurohatun, mantan Guru Besar Hukum Adat Universitas Airlangga Mohammad Koesnoe, hukum adat adalah sistem yang telah lama berlaku di Indonesia.

Menurut Mohammad Koesnoe, tidak diketahui pasti awal mula hukum adat berlaku di tanah air. Namun jika dibandingkan dengan hukum Barat dan hukum Islam, hukum adat adalah yang tertua secara usianya.

Tujuan Adanya Hukum Adat

Sebenarnya tidak ada tujuan terperinci dan jelas soal tujuan adanya hukum adat yang berlaku di masyarakat. Namun dapat dikatakan, hukum adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera.

Lingkup hukum adat hanya mengatur hubungan antar satu masyarakat dengan lainnya serta penguasa dalam masyarakat. Hukum Adat berpedoman pada asas- asas, kerukunan, kepatutan, keselarasan dalam pergaulan dan bersifat religio magis.

Hukum adat tidak mengenal pembidangan hukum, seperti halnya hukum barat. Di hukum adat, tidak ada pemisah yang jelas antara kepentingan pribadi (perdata) dengan kepentingan umum (publik).

Unsur-unsur dari Hukum Adat

Hukum adat adalah salah satu hukum tertua di Indonesia. Hukum adat memiliki beberapa unsur yaitu:

  1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat
  2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
  3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sakral
  4. Adanya keputusan kepala adat
  5. Adanya sanksi/akibat hukum
  6. Tidak tertulis
  7. Ditaati dalam masyarakat

Sumber Hukum Adat

Hukum adat bersumber dari berbagai hal, berikut di antaranya:

  1. Adat istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
  2. Kebudayaan tradisional rakyat
  3. Ugeran/kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
  4. Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
  5. Pepatah adat
  6. Yurisprudensi adat
  7. Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang hidup
  8. Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oleh raja-raja
  9. Doktrin tentang hukum adat
  10. Hasil-hasil penelitian tentang hukum adat
  11. Nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat

Bentuk Hukum Adat

Berbeda dengan sistem hukum yang berkembang lainnya, hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Hukum ini tumbuh, berkembang dan hilang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

Sejumlah hukum adat sempat diupayakan untuk dijadikan hukum perundang-undangan dan dengan begitu didorong agar memperoleh bentuk tertulis. Salah satu contohnya adalah Undang-undang Pokok Agraria tahun 1950. Namun hukum adat yang telah menjadi hukum tertulis itu menjadi berbeda bentuk dari hukum adat sebelumnya. Hukum adat terkait agraria kini menjadi hukum perundang-undangan.

Hukum adat adalah apa sudah dijelaskan. Hukum adat merupakan salah satu sistem hukum yang dipakai di Indonesia. Simak penjelasannya di halaman berikut ini.

Simak juga 'Tokoh Dayak Minta Edy Mulyadi Diberi Hukum Adat!':






(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork