Adian Ungkap Cerita di Balik Megawati Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP Lagi

Adian Ungkap Cerita di Balik Megawati Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP Lagi

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 16:14 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi melantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP periode 2025-2030.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi melantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP periode 2025-2030. (Dok. PDIP)
Jakarta -

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu, menceritakan momen menarik dibalik penunjukkan kembali Hasto sebagai Sekjen PDIP.

Pelantikan digelar di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). Mulanya, Adian mengatakan Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, membacakan nama-nama yang akan dilantik.

Kemudian, setelah selesai membacakan, dan para pengurus yang akan dilantik pun maju. Adian mengatakan Adhi pun menyadari posisi Sekjen di kertas yang dibacakan olehnya masih kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhi pun bersama Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo bertanya kepada Megawati mengenai posisi Sekjen. Mendengar pertanyaan itu, Megawati pun hanya menjawab singkat.

ADVERTISEMENT

"Di kertas yang Mas Adhi bacakan posisi Sekjen masih kosong, tanpa nama. Lalu Mas Adi, dan Mas Nanan bertanya ke Ibu Megawati. Untuk Sekjen gimana. Lalu Ibu Megawati menjawab singkat, " Ya Mas Hasto," papar Adian.

"Semua tersenyum dan Mas Hasto pun naik ke panggung, diikuti gemuruh tepuk tangan dari yang ada dalam ruangan" lanjut Adian.

Diketahui, dalam hasil Kongres ke-VI PDIP di Bali pada beberapa waktu lalu, diputuskan Megawati merangkap sebagai Sekjen PDIP. Saat kongres berlangsung, Hasto Kristiyanto baru saja mendapatkan amnestidari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus suap Harun Masiku.

Penunjukkan Hasto kembali menjadi Sekjen PDIP ditetapkan dalam rapat pleno. Hasto akan menjabat sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025-2030.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video 'Alasan Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK':

(amw/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads