Pengacara: Dea Sebar Konten Porno di OnlyFans yang Bersifat Privasi

Pengacara: Dea Sebar Konten Porno di OnlyFans yang Bersifat Privasi

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 18:58 WIB
Dea OnlyFans wajib lapor di Polda Metro Jaya. (Foto: Hanafi/detikcom)
Dea OnlyFans wajib lapor di Polda Metro Jaya (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans mengakui telah membuat konten pornografi. Namun kuasa hukum Dea menegaskan bahwa OnlyFans ada di zona abu-abu yang bersifat privasi.

"Pada intinya kami selaku kuasa hukum melihat ada zona abu-abu yang begitu besar di tengah permasalahan ini, terkait dengan OnlyFans itu sendiri," kata pengacara Dea, Abdillah, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Menurut Abdillah, Dea hanya mengunggah konten porno tersebut pada situs OnlyFans. Yang mana, OnlyFans ini sendiri tidak diakui di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami melihat niat, tujuan dan maksud dari klien kami untuk mengunggah konten tersebut itu spesifik ke satu konten (platform) yang namanya OnlyFans. Onlyfans itu sendiri itu tidak diatur, tidak diakui dan server-nya tidak ada di Indonesia," papar Abdillah.

Menurutnya lagi, Dea berusaha menempatkan foto-foto seksi dirinya 'sesuai pada tempatnya', yakni di situs OnlyFans.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami melihat ada usaha dari klien kami untuk tidak menempatkan konten tersebut ke tempat sesuai, wadah yang sesuai dengan porsinya. Yang mana di platform tersebut diperkenankan adanya konten-konten yang berbau keasusilaan," terang Abdillah.

Abdillah menegaskan kliennya tidak mengelak soal konten porno itu, akan tetapi OnlyFans sendiri, menurutnya, ada di zona abu-abu.

"Jadi pada intinya kita tidak mengelak, cuman kita menggarisbawahi ada zona abu-abu itu besar terkait dengan OnlyFans itu sendiri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lebih lanjut Abdillah mengatakan situs OnlyFans bersifat privat. Menurut hematnya, OnlyFans tidak bisa diakses oleh semua orang jika bukan member.

"Kemudian, perlu diingat, OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik, sifatnya sangat privat, tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi, kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," lanjutnya.

"Butuh atensi dan perhatian khusus, dengan hormat kami sampaikan ke pemerintah, melalui Kominfo dan yang lain untuk bisa tegas dan bisa membantu permasalahan terkait pornografi yang ada di Indonesia," sambungnya.

Karena menurutnya OnlyFans ini ada di zona abu-abu, ia berharap hal ini tidak terjadi kepada content creator lainnya.

"Jangan sampai ada Dea-Dea yang lain yang jadi korban atas ke abu-abuan atas permasalahan terkait OnlyFans itu sendiri, mengingat OnlyFans itu sendiri tidak diatur, tidak diakui, dan server-nya juga nggak ada di Indonesia," tuturnya.

Seperti diketahui, Dea ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menjual konten porno di OnlyFans yang kemudian tersebar di media sosial. Dea tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dalam perkara ini.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads