Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Rp 130 miliar.
"Sepuluh penyidik yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Agus Eko Purnomo mendatangi kantor LPD Desa Adat Sangeh untuk melakukan penggeledahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Desa Adat Sangeh.
Penyidik mengamankan tiga boks dokumen dan dibawa ke kantor Kejati Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Luga mengatakan Kepala Desa Sangeh ikut menyaksikan penggeledahan.
"Semua dokumen terkait keuangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Desa Adat Sangeh akan didalami oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Bali memeriksa 19 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi Rp 130 miliar di LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Berbagai saksi tersebut terdiri atas pengurus LPD, nasabah, serta satu orang ahli.
"Hingga saat ini, penyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh yang terdiri atas jaksa Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan kepada 19 orang saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Jumat (25/3).
"Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari Rp 130 miliar, yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik," tambah Luga.
(haf/haf)