Jaksa Periksa 19 Saksi Dugaan Korupsi Rp 130 M Lembaga Kredit Adat Sangeh Bali

Jaksa Periksa 19 Saksi Dugaan Korupsi Rp 130 M Lembaga Kredit Adat Sangeh Bali

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 12:32 WIB
Kasi Penerangan Kejati Bali A Luga Harlianto
Kasi Penerangan Kejati Bali A Luga Harlianto (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Pihak kejaksaan di Bali telah memeriksa 19 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi Rp 130 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Berbagai saksi tersebut terdiri atas pengurus LPD, nasabah, serta satu orang ahli.

"Hingga saat ini, penyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh yang terdiri atas jaksa Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan kepada 19 orang saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Jumat (25/3/2022).

"Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari Rp 130 miliar, yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik," tambah Luga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luga menjelaskan penanganan dugaan kasus korupsi tersebut dilimpahkan dari Kejari Badung ke Kejati Bali. Kemudian, berdasarkan surat perintah dari Kajati Bali tanggal 16 Maret 2022, penyidik pada bidang tindak pidana khusus telah melaksanakan penyidikan umum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Desa Adat Sangeh.

Penyidikan sebelumnya dilaksanakan oleh Kejari Badung. Setelah memperhatikan hasil pemaparan penyidik Kejari Badung pada akhir Februari 2022, ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung, namun juga di beberapa kabupaten di Bali.

ADVERTISEMENT

Kemudian, barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Bali. Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh.

"Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, Penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali," terang Luga.

"Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung," ujarnya.

Menurut Luga, pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Pada saat diserahkan, Penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga hanya menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejati Bali.

"Dalam waktu kurang dari dua minggu terhitung sejak diterbitkan surat perintah penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif sebagaimana harapan Bapak Kajati yaitu untuk dilaksanakan secara cepat dan efektif, sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka," kata dia.

"Penyidik juga nantinya akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 130,8 miliar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075,68," kata Kajari Badung, I Ketut Maha Agung dalam keterangannya dikutip detikcom, Senin (28/2/2022).

Simak juga video 'Jaksa Agung Jelaskan soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dipenjara':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads