Getir Bayi Diduga Dibunuh Ibu Saat Baru Lahir

Getir Bayi Diduga Dibunuh Ibu Saat Baru Lahir

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2022 05:40 WIB
Mayat bayi diduga korban pembunuhan ditemukan di salah satu indekos di Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan pada terduga pelaku.
Lokasi ditemukannya mayat bayi diduga dibunuh ibu. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Tak ingin diketahui melahirkan bayi laki-laki dari hubungannya dengan kekasih, seorang perempuan diduga tega membunuh bayinya itu. Atas perbuatannya, ibu tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Cerita getir ini berawal dari mayat bayi diduga korban pembunuhan ditemukan di salah satu tempat indekos di Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Polres Serang Kota mendapat laporan adanya penemuan bayi di sebuah tempat indekos di Cipocok Jaya, Rabu (23/3), pukul 08.00 WIB.

"Awalnya ada saksi mengetahui kejadian penemuan mayat bayi, terus lapor ke RT setempat," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma saat dimintai konfirmasi di Serang, Jumat (25/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat kos tersebut itu rupanya juga ada seorang perempuan inisial S (39), yang merupakan orang tua bayi. Polisi langsung membawa korban untuk dilakukan autopsi ke RS Bhayangkara.

David mengatakan ada indikasi bahwa korban bayi meninggal diduga dibunuh. "Insyaallah sudah (mengarah ke dugaan pembunuhan), motifnya masih kami dalami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bayi yang diduga jadi korban pembunuhan itu diketahui baru saja lahir dalam hitungan jam. Setelahnya, bayi tersebut sudah ditemukan dalam kondisi meninggal.

"Baru lahir, hitungan jam," imbuh David.

Simak selengkapnya, di halaman berikut:

Ibu bayi inisial S itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota. Tersangka mengakui dirinya melahirkan tanpa bantuan siapa pun di kamar.

"Iya, jadi tersangka tindak pidana. Setelah diinterogasi tersangka mengakui mayat bayi laki-laki itu dilahirkan tanpa bantuan siapa pun," kata AKP David Adhi Kusuma.

Kemudian diketahui tersangka melahirkan pada Selasa (22/3) pukul 18.00 WIB sendirian. Setelah lahir, ari-ari bayi langsung dipotong menggunakan gunting.

"Dan pengakuan tersangka bahwa setelah lahir bayi itu sudah meninggal dunia," paparnya.

Saat melahirkan, tersangka memang melapor ke RT setempat. Untuk menutupi perbuatannya, kepada warga, tersangka mengaku bayi itu meninggal sejak dalam kandungan.

"Motifnya biar tidak diketahui keluarga bahwa sudah melahirkan dan dari pengakuan yang bersangkutan, bayi dari hubungan dengan pacarnya," katanya.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Serang Kota. Pelaku diancam Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads