Tuduhan Tak Penuhi Hak Pekerja Bikin Romo Syafi'i Dilaporkan Sana-sini

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2022 05:40 WIB
Pelapor Romo HM Muhammad Syafi'i, Wahyu Kurnia (tengah), setelah membuat laporan ke Polda Sumut
Jakarta -

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Romo HM Muhammad Syafi'i dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga tidak memenuhi hak pekerjanya. Selain ke kepolisian, Romo juga dilaporkan ke MKD hingga ke majelis etik Partai Gerindra.

Awalnya Romo dilaporkan ke Polda Sumut oleh Wahyu Kurnia. Romo dilaporkan karena diduga tidak memenuhi hak karyawan tentang BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya bersama PH saya, kami ke SPKT barusan membuat LP terkait tindak pidana yang dilanggar oleh Yayasan Romo Center dan Romo yang saat ini sebagai anggota DPR Komisi III," kata pelapor, Wahyu Kurnia, di Mapolda Sumut, Rabu (23/3/2022).

Laporan Wahyu itu bernomor STTLP/B/540/III/2022/SPKT/Polda Sumut. Terlapor dalam laporan ini adalah Romo Syafi'i dan pengurus Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center.

Wahyu melaporkan Romo karena tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja bersama Romo. Wahyu bekerja sejak 2016 dan tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Romo Center tidak mendaftarkan saya sebagai pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, dan itu sangat penting. Sebagai pekerja, itu hak saya. Saya bekerja 2016 sampai Juni 2021," ucap Wahyu.

Pengacara Wahyu, Tuseno, mengatakan laporan ini mereka layangkan setelah sebelumnya membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Tuseno mengaku pihaknya juga sudah mengirimkan somasi ke pihak Romo Syafi'i dan Romo Center sebelum membuat laporan.

"Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Ini kan tidak didaftarkan. Tahun 2016 beliau bekerja. Saat itu kita ketahui rumah aspirasi Romo Center itu tidak berbentuk yayasan, jadi pertanggungjawabannya ke Romo. Pada 2019 berbentuk yayasan, makanya pertanggungjawabannya ke pengurus yayasan," ucapnya.

Tuseno mengatakan pihak Romo selama ini beralasan bahwa kliennya, Wahyu, tidak masuk ke dalam kategori pekerja, namun relawan. Terkait hal itu, Tuseno mengatakan pihaknya meyakini Wahyu merupakan pekerja.

"Kenapa kita yakin Wahyu ini adalah pekerja, karena dasar kita adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hubungan kerja itu karena adanya unsur perintah, unsur upah, dan adanya pekerjaan. Upah ada, kita ada slip gaji. Pekerjaan ada, beliau saat itu sebagai kabid di Romo Center. Perintah ada, buktinya adanya surat peringatan," jelas Wahyu.

Digugat ke Pengadilan

Tuseno mengatakan pihaknya juga melakukan gugatan terhadap Romo Syafi'i dan Yayasan Romo Center. Laporan itu dilayangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan.

"Kita juga melakukan gugatan PHI," ucap Suseno.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan PHI dari Wahyu Kurnia ini bernomor 42/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn yang dilakukan pada Kamis (9/2/2022). Gugatan ini dilayangkan karena Wahyu Kurnia merasa diberhentikan secara sepihak dari Yayasan Romo Center.

Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center dan Romo HR Muhammad Syafi'i menjadi tergugat. Sidang gugatan ini akan masuk ke dalam agenda duplik dari tergugat.

Selengkapnya halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Kala Puan Maharani Dapat Album BTS dari Ketua DPR Korsel






(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork