Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Kaget

Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Kaget

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 18:17 WIB
Polda Sumut bersama Komnas HAM mengecek langsung lokasi kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka mengecek ruangan tersebut.
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Pengacara mengungkap anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng. Dia pun ikut dipanggil polisi sebagai tersangka hari ini.

"Ada dipanggil dia (hari ini). (Sebagai) tersangka," ujar pengacara para tersangka, Sangap Surbakti, di Mapolda Sumut, Jumat (25/3/2022).

Sangap mengatakan penetapan tersangka terhadap anak Bupati Langkat nonaktif itu bersamaan dengan para tersangka lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama semua. Sepaket itu," sebut Sangap.

Sangap belum menjelaskan soal apakah anak Terbit akan datang ke Mapolda Sumut. Dia meminta hal itu ditanyakan ke pihak kepolisian

ADVERTISEMENT

"Tanya penyidik," sebut Sangap.

Sangap mengaku anak Terbit juga telah mengetahui bahwa dia telah ditetapkan menjadi tersangka. Sangap menyebut saat mengetahui hal itu, anak Bupati Langkat kaget.

"Sudah. Saya pengacaranya, sudah komunikasi. Sebagai manusia, pasti kaget," sebut Sangap.

Sebelumnya, polisi memanggil delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. Mereka bakal diperiksa sebagai tersangka.

Simak Video: Sederet Hal Sadis dari Temuan LPSK di Kerangkeng Bupati Langkat

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian, tujuh di antara para tersangka itu hadir ke Mapolda Sumut memenuhi panggilan untuk diperiksa. Mereka hadir siang tadi (Jumat) didampingi pengacaranya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3/2022).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hadi mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Belum (ditahan). Mereka akan dipanggil lagi sebagai tersangka, sebelumnya saksi," kata Hadi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads