Siapa 8 Tersangka yang Dijerat di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat?

Siapa 8 Tersangka yang Dijerat di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 22:05 WIB
Foto: Penampakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara (Dok. tangkapan layar))
Penampakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara (Dok. tangkapan layar)
Jakarta -

Pengusutan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terus dilakukan. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari Senin (21/3) terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedelapan orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belum diketahui siapa saja delapan orang tersangka tersebut dan perannya dalam kasus kerangkeng manusia ini.

"Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS," ucap Hadi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," sambungnya.

Para tersangka terancam 15 tahun penjara. Meski begitu, mereka belum ditahan polisi.

Kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Screenshot video viral)Kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Screenshot video viral)

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kombes Hadi.

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Para tersangka akan dipanggil untuk pengusutan kasus ini hingga akhirnya dibawa ke meja persidangan. Kasus ini serius diselidiki polisi karena diduga ada pelanggaran pidana bahkan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Simak sosok-sosok yang pernah diperiksa terkait kasus dugaan TPPO ini di halaman selanjutnya.

Sejumlah Pihak yang Diperiksa

Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri memeriksa puluhan saksi dari pihak keluarga dan non-keluarga.

LPSK menyebut anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin Angin (DW) sebagai terduga pelaku. Dewa termasuk salah satu pelaku yang menyiksa korban di kerangkeng hingga tewas.

Hal itu terungkap dalam laporan hasil penelusuran LPSK terhadap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. LPSK membeberkan sejumlah tindak kekerasan yang terjadi di kerangkeng mulai dari penyiksaan berat hingga pembunuhan.

LPSK mengungkap salah satu korban tewas itu diduga melibatkan anak Bupati Langkat, yakni Dewa. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan DW merupakan anak Bupati Langkat.

"Iya benar," kata Edwin.

Polda Sumut bersama Komnas HAM mengecek langsung lokasi kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka mengecek ruangan tersebut.Polda Sumut bersama Komnas HAM mengecek langsung lokasi kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka mengecek ruangan tersebut. (Datuk Haris Molana/detikcom)

Selain itu, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin pernah diperiksa terkait kasus ini. Dia diperiksa pada Sabtu (19/3).

Sribana merupakan adik dari Terbit Rencana Perangin Angin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saksi, diduga mengetahui keberadaan dan aktivitas kerangkeng," kata Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/3).

Adapun korban meninggal itu adalah Saryanto Ginting. DW menjadi salah satu pelaku yang diduga menyiksa Saryanto Ginting pada 2021. DW bersama pelaku lain dalam melakukan aksi penyiksaan itu, yakni UC, RJ, dan NG.

Selain itu, ada korban lain yang meninggal dunia, yakni Abdul Sidiq, pada 2019. Pelakunya HM, IS, TS, dan WH.

Simak fakta-fakta kesadisan di kerangkeng rumah Bupati Langkat pada halaman selanjutnya.

3 Temuan Sadis di Kerangkeng Bupati Langkat

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, penyiksaan di kerangkeng Bupati Langkat amat sadis. Pasalnya, korban diperlakukan tidak manusiawi.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda. Beberapa di antaranya:

1. KEO dan KRM: Ditelanjangi, diludahi, dipaksa minum air kencing sendiri. Keduanya juga dipaksa mengunyah cabai untuk kemudian dimuntahkan dan dioleskan ke muka dan alat kelamin
2. NN: Dipaksa minum air seni dan menjilat kemaluan anjing oleh pelaku CR. NN juga dipaksa lomba onani, memakan makanan yang sudah diludahi
3. Korban kerangkeng Bupati Langkat tak lepas dari kekerasan seperti ditampar, disiram air garam, hingga kepala yang diinjak. Beberapa korban ada yang dilaporkan cacat karena penyiksaan tersebut.

Momen Polisi Bongkar Kuburan Diduga Korban Kerangkeng Bupati LangkatMomen polisi membongkar kuburan diduga korban kerangkeng Bupati Langkat. (Datuk Haris Molana/detikcom)

Indikasi Kerja Rodi-Penistaan Agama

LPSK juga menemukan indikasi kerja rodi di kerangkeng Bupati Langkat. Korban mengaku tak diupah dan dipekerjakan hingga hampir 24 jam.

Selain itu, LPSK menemukan indikasi penistaan agama. Korban dilarang beribadah, diberi makanan tak sesuai agama, hingga pemandian jenazah menggunakan air kolam.

LPSK menduga kerangkeng Bupati Langkat dibuat untuk mendapat pekerja gratis. Selain praktik perbudakan, korban juga dianiaya di sejumlah tempat seperti di kerangkeng, gudang cacing, perkebunan sawit, pabrik sawit, dan kolam.

Korban kerangkeng Bupati Langkat juga dipaksa tidur di atas daun jelantang yang menyebabkan gatal, hingga disiram air garam. Penganiayaan menyebabkan korban kerangkeng Bupati Langkat menderita cacat fisik.

Korban bahkan menderita jari putus, luka bakar di tubuh, hingga tulang rusuk yang hancur. Penganiayaan itu dilakukan saat di dalam maupun luar kerangkeng.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads