Polisi Akan Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Besok

Polisi Akan Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Besok

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 18:01 WIB
Komnas HAM mengecek langsung kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kedelapan orang itu pun bakal diperiksa sebagai tersangka, besok.

"Kemarin sudah kami sampaikan, kita lagi kirim sudah panggilan, kita tunggu. Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari Jumat. Kita tunggu nanti," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Tatan mengatakan pihaknya belum menangkap dan menahan para tersangka itu walaupun jeratan hukumannya di atas lima tahun penjara. Tetapi Tatan memberikan alasan terkait belum ditahannya para tersangka tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan berproses. Saya ulangi, jadi kemarin kami melakukan gelar perkara penetapan tersangka, itulah proses dari penyidikan. Setelah kami panggil sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan," sebut Tatan.

Tatan mengaku para tersangka itu dipanggil dan bakal diperiksa besok. Sejauh ini, kata Tatan, belum ada penambahan tersangka. Dia masih menunggu proses penyidikan lanjutan.

ADVERTISEMENT

"Iya (Jumat besok). Nanti kita lihat dari hasil proses penyidikan," ucap Tatan.

Sebelumnya, delapan orang dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hadi mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Belum (ditahan). Mereka akan dipanggil lagi sebagai tersangka, sebelumnya saksi," kata Hadi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.

(dhm/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads