Aset Kripto Indra Kenz yang Disita Sekitar Rp 200 Juta

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 14:10 WIB
Indra Kenz (YouTube Feni Rose Official)
Jakarta -

Tersangka kasus Binomo, Indra Kenz, punya aset berupa mata uang kripto. Nilai nominalnya jika dirupiahkan dalam kurs saat ini sekitar Rp 200 juta.

"Di kripto, kita sudah publikasi dengan marketplace Indodax. Kita sudah mendapatkan dananya di sana. Kita sita sejumlah Rp 200 sekian juta," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Polisi berkoordinasi dengan pihak payment gateway bernama Zenith. Payment gateway adalah sistem medium transaksi.

"Ada beberapa dana yang ada di luar negeri. Kita masih tracing (melacak). Mudah-mudahan juga bisa diungkap," kata dia.

Polisi menduga ada upaya penggelapan dana dari tindak pidana binary option ini ke bentuk kripto. Namun polisi yakin bisa melacak aliran dana.

"Ya itu salah satu upayanya (penggelapan, penyelundupan). Tapi kami akan mencari terus. Semua terdata dan ada namanya riwayat digital," kata dia.




(azh/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork