Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz terkait aplikasi Binomo kepada publik. Sejumlah aset Indra Kenz disita, termasuk aset kripto.
"Beberapa aset sudah kita sita lagi, baik berupa mobil, rekening, kemudian nanti ada rumah dan tanah, serta yang ada juga di kripto," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Polisi akan terus menelusuri seluruh aset Indra Kenz terkait kejahatannya. Dalam menelusuri aset tersebut, polisi dibantu oleh PPTAK hingga lembaga lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mencari terus asetnya ke mana saja, dan kami sangat dibantu teman-teman dari PPTK dan lembaga lainnya," ujar Brigjen Whisnu.
"Jadi Polri tidak bisa sendiri, kami meminta bantuan dan dukungan masyarakat untuk bisa mengirimkan informasi kepada kita, di mana saja barang bukti yang membantu Saudara IK tersebut," imbuhnya.
Dalam jumpa pers ini ditampilkan barang bukti berupa gepokan uang seratus ribuan rupiah juga ditampilkan di atas meja. Di belakang meja tampak Indra Kenz berdiri dengan penampilan baru.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz juga ditahan polisi.
(rfs/tor)