Dasar Hukum Presiden hingga Tugas dan Wewenangnya

Dasar Hukum Presiden hingga Tugas dan Wewenangnya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 12:52 WIB
ilustrasi istana negara
Dasar Hukum Presiden hingga Tugas dan Wewenangnya - ilustrasi istana negara (Foto: Kemendikbud)
Jakarta -

Dasar hukum Presiden termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945. Dalam UU tersebut disebutkan terkait tugas hingga hak dan kewajiban seorang Preisden Republik Indonesia.

Seorang Presiden dan Wakil Presiden haruslah warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dengan dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Masa jabatannya berlaku selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Masing-masing kekuasaan memiliki tugas dan tanggungjawab berbeda. Berikut ulasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar Hukum Presiden Sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Berikut dasar hukum Presiden sebagai kepala negara:

  • Pasal 4 ayat 1 UUD 1945: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"
  • Pasal 10 UUD 1945: "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara"
  • Pasal 11 ayat 1 UUD 1945: "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain"
  • Pasal 12 UUD 1945: "Presiden menyatakan keadaan bahaya"
  • Pasal 13 ayat 1 UUD 1945: "Presiden mengangkat duta dan konsul"
  • Pasal 14 ayat 1 UUD 1945: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung"
  • Pasal 14 ayat 2 UUD 1945: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
  • Pasal 15 UUD 1945: "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang"

Dasar Hukum Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai Kepala pemerintahan, Presiden dibantu Wakil dan Menteri-menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.

  • Pasal 5 ayat 1 UUD 1945: "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat"
  • Pasal 5 ayat 2 UUD 1945: "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya"
  • Pasal 17 ayat 2 UUD 1945: "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden"
  • Pasal 20 ayat 2 UUD 1945: " Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama"
  • Pasal 20 ayat 4 UUD 1945: "Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang"
  • Pasal 23 ayat 2 UUD 1945: "Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
    bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah."
  • Pasal 24A ayat 3 UUD 1945: Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden"
  • Pasal 24C ayat 3 UUD 1945: "Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden"
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads