Sumber hukum merupakan salah satu bahasan untuk memahami apa itu ilmu hukum. Menurut Bagir Manan, istilah sumber hukum dapat didefinisikan dalam berbagai pengertian berbeda tergantung dari tinjauannya.
Pengertian Sumber Hukum
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, secara umum sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Sementara menurut Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa
- Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku, misalnya hukum Perancis, hukum Romawi
- Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlakunya secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
- Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis
- Sebagai sumber terjadinya hukum: sumber yang menimbulkan hukum
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Arti Sumber Hukum
Van Apeldoorn menjelaskan istilah sumber hukum dapat diartikan dari segi sejarah, sosiologis, filsafat dan arti formal. Berikut penjelasannya:
Sumber Hukum dalam Arti Sejarah
Para ahli sejarah mengaitkan istilah sumber hukum ke dalam dua arti, yaitu:
- Dalam arti sumber pengenalan hukum, yakni seluruh tulisan, dokumen dan lainnya, di mana kita dapat belajar mengenal hukum suatu bangsa pada suatu waktu. Misalnya UU, keputusan hakim, piagam-piagam yang memuat perbuatan tulisan.
- Dalam arti sumber-sumber dari mana pembentuk undang-undang memperoleh bahan dalam membentuk undang-undang, juga dalam arti sistem-sistem hukum, serta dari mana tumbuhnya hukum positif suatu negara.
Sumber Hukum dalam Arti Sosiologis
Menurut para ahli sosiologi, sumber hukum diartikan sebagai faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan ekonomi, pandangan agama hingga psikologis.
Sumber Hukum dalam Arti Filsafat
Dalam filsafat hukum, istilah sumber hukum dipakai dalam dua arti:
- Sebagai sumber untuk isi hukum
- Sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum
Sumber Hukum dalam Arti Formal
Para ahli hukum praktis juga memiliki pendapat berbeda soal sumber hukum. Sumber hukum diartikan sebagai peristiwa-peristiwa timbulnya hukum yang berlaku (yang mengikat hakim dan penduduk).
Jenis Sumber Hukum
Sumber hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu materil dan formal. Berikut penjelasannya:
- Sumber hukum materil adalah tempat di mana materi hukum diambil. Ada faktor yang membantu pembentukan suatu hukum, misalnya hubungan sosial, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah hingga keadaan geografis.
- Sumber hukum formal meninjau suatu hukum dari segi pembentukannya. Terdapat rumusan aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikat suatu aturan agar dapat ditaati masyarakat dan penegak hukum. Adapun sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi:
a. Undang-undang
b. Kebiasaan adat
c. Traktat atau perjanjian atau konvensi internasional
d. Yurisprudensi
e. Pendapat ahli hukum terkenal
Serba-serbi soal sumber hukum kini sudah diketahui. Adapun suatu hukum memiliki beberapa unsur. Simak di halaman berikut ini.
Unsur-unsur Hukum
Suatu hukum dapat didefinisikan bila terdapat unsur-unsur hukum sebagai berikut:
- Peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang
- Bersifat mengikat dan memaksa bagi subjeknya
- Berisi tentang perintah dan larangan
- Mempunyai sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya