Subjek Hukum Internasional: Negara hingga Individu

Subjek Hukum Internasional: Negara hingga Individu

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 18:37 WIB
Caucasian woman holding gavel
Subjek Hukum Internasional: Mulai Negara-Individu - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam lingkup publik, terdapat 6 subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu.

Dalam buku Mengenal Hukum: Suatu Pengantar oleh Soedikno Mertokusumo dijelaskan 6 subjek hukum internasional antara lain:

Subjek Hukum Internasional: Negara

Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subjek Hukum Internasional: Organisasi Internasional

Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.

Contoh dari organisasi internasional yang masuk dalam subjek hukum adalah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), ASEAN, Uni Eropa dll.

ADVERTISEMENT

Subjek Hukum Internasional: Palang Merah Internasional

Subjek hukum internasional lainnya adalah Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC). ICRC berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963.

Konvensi ini menjiwai semua konvensi-konvensi ICRC yang kemudian diperkuat dengan konvensi Palang Merah Internasional pada 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Dalam konvensi tersebut, Palang Merah Internasional diberi kedudukan khusus dalam konflik bersenjata untuk menolong korban perang dari pihak yang berselisih tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu Palang Merah Internasional diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas.

Subjek Hukum Internasional: Vatikan

Kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara sehingga masuk dalam subjek hukum internasional. Vatikan yang berada di bawah pimpinan Paus ini memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.

Subjek Hukum Internasional: Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa

Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga.

Seiring berkembangnya waktu, gerakan-gerakan pembebasan mendapat pengakuan. Contohnya saat ketua Palestine Liberation Organization (PLO) Almarhum Yasser Arafat menghadiri sidang Majelis Umum PBB pada sidang 1974-1975, di mana dia diakui sebagai pimpinan gerakan pembebasan Palestina dan diperlakukan sebagai Kepala Negara. Sebelumnya Majelis Umum PBB sudah berdiskusi terkait kehadiran PLO sebagai pihak yang berkepentingan dalam masalah Timur Tengah. Dengan dikeluarkannya resolusi PBB Nomor 3120, PLO dianggap sebagai pihak yang berkepentingan dalam konflik Timur Tengah dan memiliki status sebagai negara meski tidak memiliki wilayah dan pemerintah yang diakui secara hukum internasional.

Subjek Hukum Internasional: Individu

Individu bisa juga menjadi subjek hukum internasional dalam kondisi tertentu. Misalnya dalam Mahkamah Peradilan Nurenberg dan Tokyo yang meletakkan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional pada individu.

Kini enam subjek hukum internasional telah diketahui. Hukum internasional juga berasal dari berbagai sumber. Simak penjelasan di halaman berikut ini.

Sumber Hukum Internasional

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, hukum internasional pada dasarnya bersumber atas dua hal, yaitu sumber hukum formal dan material. Adapun sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) di mana sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah dalam mengadili perkara sebagai berikut:

  1. Perjanjian internasional: sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional, baik berbentuk:
    - law making treaty (perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum) misalnya: Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik
    - treaty contract (perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih dan membuatnya berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut).
  2. Kebiasaan internasional: kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum. Misalnya penyambutan tamu dari negara lain.
  3. Prinsip hukum umum
  4. Keputusan pengadilan. Menurut Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Mahkamah yang dimaksudkan di sini adalah Mahkamah Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen.
  5. Pendapat para sarjana terkemuka di dunia
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads