Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam lingkup publik, terdapat 6 subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu.
Dalam buku Mengenal Hukum: Suatu Pengantar oleh Soedikno Mertokusumo dijelaskan 6 subjek hukum internasional antara lain:
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Subjek Hukum Internasional: Negara
Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat atau negara yang tidak ketergantungan dengan negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subjek Hukum Internasional: Organisasi Internasional
Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
Contoh dari organisasi internasional yang masuk dalam subjek hukum adalah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), ASEAN, Uni Eropa dll.
Subjek Hukum Internasional: Palang Merah Internasional
Subjek hukum internasional lainnya adalah Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC). ICRC berkedudukan di Jenewa dan didirikan pada 1963.
Konvensi ini menjiwai semua konvensi-konvensi ICRC yang kemudian diperkuat dengan konvensi Palang Merah Internasional pada 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Dalam konvensi tersebut, Palang Merah Internasional diberi kedudukan khusus dalam konflik bersenjata untuk menolong korban perang dari pihak yang berselisih tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu Palang Merah Internasional diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas.
Subjek Hukum Internasional: Vatikan
Kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara sehingga masuk dalam subjek hukum internasional. Vatikan yang berada di bawah pimpinan Paus ini memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.
Subjek Hukum Internasional: Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa
Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga.
Seiring berkembangnya waktu, gerakan-gerakan pembebasan mendapat pengakuan. Contohnya saat ketua Palestine Liberation Organization (PLO) Almarhum Yasser Arafat menghadiri sidang Majelis Umum PBB pada sidang 1974-1975, di mana dia diakui sebagai pimpinan gerakan pembebasan Palestina dan diperlakukan sebagai Kepala Negara. Sebelumnya Majelis Umum PBB sudah berdiskusi terkait kehadiran PLO sebagai pihak yang berkepentingan dalam masalah Timur Tengah. Dengan dikeluarkannya resolusi PBB Nomor 3120, PLO dianggap sebagai pihak yang berkepentingan dalam konflik Timur Tengah dan memiliki status sebagai negara meski tidak memiliki wilayah dan pemerintah yang diakui secara hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional: Individu
Individu bisa juga menjadi subjek hukum internasional dalam kondisi tertentu. Misalnya dalam Mahkamah Peradilan Nurenberg dan Tokyo yang meletakkan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional pada individu.
Kini enam subjek hukum internasional telah diketahui. Hukum internasional juga berasal dari berbagai sumber. Simak penjelasan di halaman berikut ini.