Buka-bukaan Alffy Rev soal Duit Ratusan Juta dari Doni Salmanan

Buka-bukaan Alffy Rev soal Duit Ratusan Juta dari Doni Salmanan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 22:22 WIB
alffy rev
Foto: dok instagram
Jakarta -

YouTuber Alffy Rev buka-bukaan soal dapat duit ratusan juta dari tersangka Doni Salmanan. Alffy Rev menyebut duit dari Doni Salmanan digunakan untuk proyek Wonderland Indonesia.

Doni Salmanan disebut memberikan uang kepada Alffy Rev dengan nilai nominal cukup besar. Uang tersebut sebagai dukungan atau sponsor dari Doni Salmanan untuk Alffy Rev yang sedang membutuhkan dana untuk pengerjaan proyek musik.

Jika uang yang diterima oleh pria bernama asli Awwalur Rizqi Al-firori itu merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, penyidik akan melakukan penyitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alffy sendiri diperiksa pagi tadi oleh Bareskrim Polri. Dia tiba pukul 10.32 WIB. Alffy Rev tampak mengenakan jaket berwarna cokelat dan celana panjang putih.

Alffy mengakui menerima duit dari Doni Salmanan. Dia mengatakan duit tersebut dipakai untuk produksi 'Wonderland Indonesia'.

ADVERTISEMENT

"Ada pembicaraan pengembalian uang," ujar Alffy di gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/3/2022).

Alffy menegaskan uang yang diterima tak mencapai Rp 1 miliar. Dia menyebut Doni Salmanan hanya memberi ratusan juta rupiah.

"Nggak banyak-banyak. Ya (ratusan juta). Intinya saya bercerita aja ke penyidik. Ya saya santai ceritakan apa yang terjadi, bagaimana Wonderland Indonesia bisa di-support oleh Bro Doni. Selebihnya biar penyidik," sambung Alffy.

Alffy menyebut, dalam proyek Wonderland Indonesia, banyak seniman dan kru yang terlibat. Jadi duit ratusan juta dari Doni Salmanan sudah habis terpakai.

"Bisa lihat sendiri Wonderland Indonesia sangat massal, libatkan ratusan kru dan seniman. Jadi memang secara uang habis ke sana," tutur Alffy.

Dia pun berharap pemerintah bisa mendukung proses kreatif anak bangsa. Dengan demikian, hal serupa tak akan terjadi lagi.

"Seharusnya yang jadi poin adalah gimana Wonderland Indonesia ini di-support oleh pemerintah, harusnya kita di-support. Wonderland Indonesia ini karya bersama, harus dirayakan bersama, jadi semoga kita dapat sponsor yang seharusnya mensponsori," imbuhnya.

Alffy menyerahkan sepenuhnya terkait kasus ini ke pihak kepolisian. Dia mengatakan hanya kamera dan komputer bekas produksi Wonderland Indonesia yang bisa diambil untuk mendukung proses hukum.

"Kalau harus kembaliin karena proses uang itu sudah kami pakai untuk produksi ya. Dan teman-teman bisa lihat sendiri Wonderland Indonesia sangat massal libatkan ratusan kru dan seniman, jadi memang secara uang habis ke sana," ujar Alffy Rev setelah diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/3/2022).

"Tapi kalau misalkan kalau dituntut pertanggungjawabannya, saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera, kalau dirasa tidak cukup. Saya rasa itu cukup," tuturnya.

Jika uang yang diterima Alffy merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, penyidik akan melakukan penyitaan.

Adapun Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads