YouTuber Alffy Rev selesai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Alffy Rev menceritakan awal mula dirinya mendapat uang ratusan juta dari Doni Salmanan.
Alffy menerangkan dirinya sudah menceritakan melalui akun Instagramnya. Saat itu proposal proyek Wonderland Indonesia mendapat penolakan.
"Waktu itu sudah saya umumkan di IG. Saya mengumumkan proyek Wonderland Indonesia yang ditolak proposalnya, dan lain-lain," ujar Alffy Rev usai diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alffy mengatakan Doni Salmanan kemudian datang untuk membantu. Kucuran dana dari Doni Salmanan ke Alffy Rev pun terjadi.
"Kemudian Bro Doni membantu dan terjadi," ucapnya.
Alffy menyebut uang itu sudah habis karena proyek Wonderland Indonesia melibatkan banyak kru dan seniman. Namun dia mempersilakan apabila penyidik ingin menyita kamera dan komputer animasi dalam proyek itu.
"Bisa lihat sendiri Wonderland Indonesia sangat massal, libatkan ratusan kru dan seniman. Jadi memang secara uang habis ke sana. Tapi kalau misalkan, kalau dituntut pertanggungjawaban, saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera," tutur Alffy.
Untuk itu, Alffy Rev meminta pemerintah membantu proyeknya dengan cara memberi sponsor. Dengan demikian, hal serupa tak akan terjadi lagi.
"Seharusnya yang jadi poin adalah gimana Wonderland Indonesia ini di-support oleh pemerintah, harusnya kita di-support. Wonderland Indonesia ini karya bersama, harus dirayakan bersama, jadi semoga kita dapat sponsor yang seharusnya mensponsori," imbuhnya.
Diketahui Doni Salmanan memberikan uang kepada Alffy Rev dengan nilai nominal cukup besar. Uang tersebut sebagai dukungan atau sponsor dari Doni Salmanan untuk Alffy Rev yang sedang membutuhkan dana untuk pengerjaan proyek musik Wonderland Indonesia.
Jika uang yang diterima Alffy itu merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, penyidik akan melakukan penyitaan. Adapun Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Lihat juga video '7 Fakta Terbaru Terkait Kasus Quotex Doni Salmanan':