Polda Metro Ungkap Alasan Tolak Laporan Haris Azhar dkk soal Luhut

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 19:15 WIB
Haris Azhar di Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua. Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan alasan penolakan laporan tersebut.

"Perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Auliansyah kemudian menjelaskan terminologi pengaduan dalam KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan (polisi) yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," katanya.

Auliansyah mengatakan pihaknya telah menyampaikan alasan 'penolakan laporan' tersebut kepada Haris Azhar dkk.

"Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," tutur Auliansyah.

Sedangkan, menurut Auliasyah, laporan bentuk pengaduan ini berlaku pada penegak hukum lain seperti KPK.

"Kami kira mekanisme laporan pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Auliansyah.

Simak soal laporan Haris Azhar dkk tentang Luhut ditolak di halaman berikutnya:

Simak Video: Haris Azhar: Saya Nggak Takut Ditahan!






(ygs/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork