Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistem campuran. Sebagai negara bekas jajahan Belanda, sistem hukum Indonesia cenderung mengikuti sistem hukum civil law atau hukum Eropa Kontinental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sistem hukum Islam ikut mempengaruhi. Hal ini karena sebagian mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam.
Adapun keberadaan hukum adat juga turut mempengaruhi dalam sistem hukum Indonesia. Beberapa aturan di bidang hukum waris, hukum agraria hingga hukum pidana (secara terbatas) juga dipengaruhi atau mengadopsi dari sistem hukum adat.
(izt/imk)