Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Penjelasan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:
"Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya"
Dari ketentuan Pasal di atas, Peraturan Pemerintah adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Untuk membuat suatu peraturan pemerintah tidak harus secara tegas dinyatakan atau disebutkan oleh undang undang yang menjadi dasarnya. Misalnya dengan menggunakan kalimat "untuk selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Pemerintah Termasuk Jenis Peraturan Perundang-undangan
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011 menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Karakteristik Peraturan Pemerintah
Dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Dasar Pembentukannya oleh Maria Farida, disebutkan ada 6 karakteristik Peraturan Pemerintah yaitu:
- Peraturan Pemerintah tidak dapat lebih dulu dibentuk tanpa ada UU yang menjadi induknya
- Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila UU yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana
- Ketentuan PP tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan UU yang bersangkutan
- Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan UU yang bersangkutan tidak memintanya secara tegas
- Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah berisi peraturan atau gabungan peraturan dan penetapan.
- Peraturan Pemerintah tidak berisi penetapan semata-mata
Fungsi Peraturan Pemerintah
Dalam pasal 5 ayat (2) UUD 1945, ada dua fungsi Peraturan Pemerintah yaitu:
- pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;
- menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
Materi Muatan Peraturan Pemerintah
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Perundang-undangan oleh Mastorat, materi muatan Peraturan Pemerintah dijelaskan di pasal 10 UU No.10 Tahun 2004 yang berbunyi "materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya". Adapun maksud kalimat "sebagaimana mestinya" diartikan bahwa materi muatan dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang Undang yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah juga tidak boleh memuat sanksi pidana atau pemaksa. Hal ini termaktub dalam pasal 14 UU No 10 Tahun 2004 yang berbunyi "Materi muatan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah).
Pembentukan Peraturan Pemerintah dilakukan untuk menjalankan Undang-Undang. Berikut ketentuan mengenai Peraturan Pemerintah:
- Peraturan Pemerintah tetap dapat dibentuk meski Undang Undang bersangkutan tidak secara tegas mengamanatkannya
- Muatan Peraturan Pemerintah tidak boleh lebih luas atau menambah materi Undang Undang
- Batas-batas hukum (sanksi pidana) yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah harus diatur dengan Undang Undang.
Kini serba-serbi soal Peraturan Pemerintah (PP) sudah diketahui. Simak penjelasan soal apa itu Undang-undang dan hukum di halaman selanjutnya.