Apa itu hukum? Istilah ini tidak dapat dilepaskan dari peraturan yang berlaku di suatu negara. Istilah hukum juga kerap disamakan dengan undang-undang.
Lalu apa pengertian hukum? Apakah hukum dan undang-undang sama atau berbeda? Penjelasannya dapat dilihat di artikel berikut ini.
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Apa itu Hukum? Ini Pengertiannya
Dikutip dari Buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr Tami Rusli, hukum adalah suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, di mana hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, hukum bertujuan untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat. Adapun Joseph Raz melihat fungsi hukum sebagai fungsi sosial yang dibedakan ke dalam:
- Fungsi langsung yang bersifat primer mencakup:
a. pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu
b. penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat
c. penyediaan servis dan pembagian kembali barang-barang
d. penyelesaian perselisihan di luar jalur reguler - Fungsi tidak langsung yang mencakup memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai-nilai moral tertentu, sebagai contoh:
a. kesucian hidup
b. memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum
c. mempengaruhi perasaan kesatuan nasional.
Apa Itu Hukum? Apakah sama dengan Undang-undang?
Hukum dan undang-undang kerap disebut sama. Begitupun sebaliknya. Namun apa memang keduanya sama persis atau ada perbedaan yang signifikan?
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum,".
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Penjelasan UU Nomor 12/2011)
Pengertian hukum pun sudah dijelaskan di awal. Namun penjelasan lengkapnya juga dapat disimak di artikel berikut ini:
Adapun peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011 disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12/2011 dijelaskan soal apa itu undang-undang. Undang-undang adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Dalam Pasal 10 UU Nomor 12/2011, dalam suatu UU harus memuat beberapa hal yaitu:
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-undang
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu
- Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan/atau
- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
- Hukum cakupannya lebih luas daripada Undang Undang.
- Undang-undang hanya salah satu unsur hukum.
Kini apa itu hukum dan penjelasan soal perbedaan dengan undang-undang sudah dijelaskan. Adapun Indonesia mengatur sistem hukum campuran. Apa itu? Simak penjelasannya di halaman berikut ini.