Hukum Dasar yang Tidak Tertulis Disebut Konvensi, Ini Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 14:26 WIB
Hukum Dasar yang Tidak Tertulis Disebut Konvensi, Ini Penjelasannya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Meski tidak tertulis, konvensi mempengaruhi sebuah kesepakatan.

Penjelasan mengenai konvensi lebih lanjut dapat disimak berikut ini:

Pengertian Konvensi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada beberapa arti terkait kata konvensi, yaitu:

  1. Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya).
  2. Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan dan sebagainya.
  3. Konferensi tokoh masyarakat atau partai politik dengan tujuan khusus (memilih calon untuk pemilihan anggota DPR dan sebagainya).

Dalam buku Konvensi Ketatanegaraan oleh Bagir Manan, hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Konvensi berasal dari kata convention yang berarti suatu aturan yang didasarkan pada kebiasaan. Dalam hukum tata negara Indonesia lazim dipergunakan ungkapan 'kebiasaan ketatanegaraan' atau 'adat kenegaraan'

Menurut Dicey, konvensi ketatanegaraan dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat ditegakkan oleh (melalui) Pengadilan.
  3. Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
  4. Konvensi adalah ketentuan ketentuan mengenai bagaimana seharusnya (sebaliknya) discretionary power dilaksanakan.

Sifat-sifat Konvensi

Dalam buku Dasar-dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara oleh A. Sakti Ramdhon Syah, ada beberapa sifat-sifat dari konvensi yang perlu diketahui:

  1. Hukum dasar yang tidak tertulis muncul dari kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
  3. Bisa diterima oleh seluruh rakyat.
  4. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.

Contoh Konvensi di Indonesia

Ada beberapa contoh konvensi di Indonesia, antara lain:

  1. Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Pemberian grasi, amnesti, abolisi ataupun rehabilitasi
  3. Upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus
  4. Pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

Hukum dasar yang tidak tertulis disebut apa sudah terjawab. Adapun seluruh hukum yang berlaku memiliki fungsi-fungsi penting. Simak penjelasan di halaman berikut ini.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork