Unsur unsur hukum jadi informasi penting untuk memahami apa definisi istilah hukum itu sendiri. Unsur ini terdiri dari beberapa hal, seperti yang disampaikan oleh C.S.T Kansil dalam Buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Sementara itu, Tami Rusli dalam Buku Pengantar Ilmu Hukum (2017) menjelaskan bahwa suatu hukum dapat didefinisikan bila terdapat unsur-unsur hukum sebagai berikut:
- Peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang
- Bersifat mengikat dan memaksa bagi subjeknya
- Berisi tentang perintah dan larangan
- Mempunyai sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya
Setelah mengetahui unsur-unsur hukum, perlu juga diketahui tentang definisi, tujuan hingga fungsi hukum itu sendiri. Simak ulasannya berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum karya Tami Rusli, berikut pengertian hukum menurut para ahli:
- Mr.E.M Meyers dalam buku 'Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht'
- Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. - S.M. Amin dalam buku 'Bertamasya ke Alam Hukum'
- Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga. - J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto dalam buku 'Pelajaran Hukum Indonesia'
- Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
Pengertian hukum kini telah diketahui. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Adapun berikut pendapat para ahli terkait definisi tujuan hukum:
- Subekti dalam buku 'Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan'
- Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. - L.J Van Apeldoorn dalam buku 'Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht'
- Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. - Geny, dalam 'Science et technique en droit prive positif'
- Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan dan 'kepentingan daya guna dan kemanfaatan - Jeremy Bentham dalam buku 'Introduction to the moral and legislation'
- Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
Ciri-ciri Hukum
Ada dua ciri-ciri hukum yang diketahui yaitu:
- Adanya perintah dan atau larangan
- Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Adapun yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman, baik pidana, denda hingga sanksi.
Kini unsur unsur hukum hingga pengertian dan ciri-cirinya telah diketahui. Lalu apa fungsi hukum itu sendiri? Simak penjelasan lebih lanjut di halaman berikut ini.
Fungsi Hukum
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, J.P Glastra van Loon menyebutkan beberapa fungsi hukum yaitu:
- Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
- Menyelesaikan pertikaian;
- Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan;
- Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
- Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi di atas.
Adapun Sjachran Basah berpendapat bahwa fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat terutama di Indonesia mempunyai panca fungsi, yaitu:
- Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara;
- Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa;
- Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
- Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
- Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.