Dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945. Ada beberapa pasal yang menjelaskan mulai dari susunannya, tugas hingga wewenang seorang anggota DPR.
Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Wewenang
Dalam UUD 1945 Bab VII ketentuan dan kewenangan seorang anggota DPR dijelaskan. Berikut isinya:
Pasal 19
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
- Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
- Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Fungsi dan Hak
Fungsi dan hak seorang anggota DPR dijelaskan dalam Pasal 20A, 21, 22, 22A dan 22B. Berikut isinya:
Pasal 20A
- Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
- Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Pasal 22
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
- Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Pasal 22A
- Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Kini dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diketahui. Lalu bagaimana sejarah pembentukan DPR? Simak di halaman berikut ini.
(izt/imk)