Pengemudi Mercy Dwiyanto sempat mengambil KTP Hildan, sopir ambulans, seusai insiden di Tol Tangerang-Merak. Kini KTP Hildan itu sudah dikembalikan.
"KTP Hildan (sopir ambulans) sudah dikembalikan, kemarin Selasa diserahkan. Informasi dari pihak dari mereka, (Dwiyanto) yang menyerahkan ke Hildan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi detikcom, Kamis (24/3/2022).
Sementara itu, Zain memastikan Dwiyanto bukan seorang jaksa. Zain menyebut pekerjaan Dwiyanto seorang karyawan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia karyawan swasta, bukan jaksa, salah informasi itu," ucapnya.
Alasan Sopir Mercy 'Tahan' KTP Sopir Ambulans
Sebelumnya, Dwiyanto mengakui sempat mengambil KTP Hildan setiba di rumah sakit. Dwiyanto mengaku KTP itu diambil agar sopir ambulans bertanggung jawab atas spion Mercy yang terserempet.
Dwiyanto diketahui mengikuti ambulans hingga ke rumah sakit setelah insiden di Tol Tangerang-Merak itu. Dwiyanto mengaku mengikuti ambulans sampai rumah sakit karena penasaran apakah ambulans tersebut benar-benar membawa pasien atau ambulans kosong.
"Setelah itu saya minta KTP, itu untuk sebenarnya nanti penyelesaian setelah berikutnya," kata Dwiyanto di Polresta Tangerang, Rabu (23/3).
Namun, belakangan, dia memutuskan tidak memperpanjang masalah spion itu. Dwiyanto juga meluruskan informasi bahwa dia tidak melaporkan Hildan ke polisi.
"Namun karena saya berpikir itu spion saja, ya sudah saya tidak lanjutkan apa pun. Saya tidak lapor polisi dan seterusnya, ya sudah, saya perbaiki sendiri," tutur Dwiyanto.
Dwiyanto juga meminta maaf kepada publik atas perbuatannya itu. Dia menuturkan tidak ada niat sedikit pun untuk menghalangi ambulans yang membawa ibu hendak melahirkan tersebut.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Mobil Mercy yang Halangi Ambulans Nunggak Pajak!':
Insiden Mercy Vs Ambulans Berakhir Damai
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho membeberkan hasil pertemuan pengemudi Mercy dan sopir ambulans tersebut. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua pihak saling memaafkan.
"Kedua belah pihak kita hadirkan terus dipertemukan. Alhamdulillah, dari hasil penjelasan, kedua belah pihak menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan cukup sampai di sini," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah pengemudi Mercy bernama Dwiyanto, sopir ambulans bernama Hildan, dan Kepala Puskesmas Cisoka dr Endah Dwi Putri. Dwi mengatakan kedua pihak telah saling memaafkan soal insiden tersebut.
"Kan kita ada penyelesaian secara kekeluargaan, restorative justice. Jadi kita terapkan seperti itu, sehingga permasalahan ini kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan kasus ini kita teruskan secara restorative justice," tambah Zain.
Menurut Zain, insiden tersebut hanya kesalahpahaman. Zain mengatakan pengemudi Mercy, Dwiyanto, tidak berniat menghalang-halangi laju ambulans.
"Karena memang tidak ada sedikit pun dari kedua belah pihak bahwa kecelakaan ini disengaja maupun menghalang-halangi laju kendaraan (ambulans)," ucapnya.