Haris Azhar Tak Ingin 'Digantung' di Kasus Luhut: Kalau Salah, Silakan Hukum

Haris Azhar Tak Ingin 'Digantung' di Kasus Luhut: Kalau Salah, Silakan Hukum

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 22:41 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sedianya menjalani mediasi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal kasus dugaan pencemaran nama baik. Tetapi, mediasi batal digelar hari ini.
Haris Azhar (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktur Lokataru Haris Azhar telah ditetapkan tersangka di kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Haris meminta adanya kepastian hukum dalam kasus tersebut.

"Saya ingin dipastikan, saya nggak mau digantung-gantung. Mau saya dipidana atau tidak dipidana, saya mau cari kepastian," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Haris mengaku ingin segera kasus tersebut masuk ke ranah pengadilan. Dia menyebut siap dihukum jika nantinya putusan pengadilan menyatakannya bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang saya nggak salah,saya minta dihentikan. Kalau saya salah, silakan hukum saya," katanya.

Serahkan Bukti 'Luhut di Tambang Papua'

Haris Azhar hari ini kembali menyambangi Polda Metro Jaya. Bersama pengacaranya, Nurkholis Hidayat, dia menyerahkan bukti yang menguatkan pernyataan soal 'Luhut di bisnis tambang Papua'.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang kami berikan dan ini tidak berhenti di sini, masih bisa kami sampaikan berikutnya," kata Nurkholis.

"Bukti mulai dari catatan kaki dan bukti autentik dokumen perusahaan yang sah, legal, valid," tambahnya.

Haris Azhar mengatakan bukti yang diserahkan pihaknya harus ditelaah oleh penyidik. Bukti itu diharapkan menjadi pembanding bagi polisi dalam melihat kasus yang dilaporkan Luhut.

Menurut Haris, bukti yang diserahkan pihaknya hari ini bukan hanya terkait hasil riset yang memuat keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang Papua. Namun, bukti-bukti itu juga memuat dokumen perusahaan yang memperlihatkan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang tersebut.

"Kami bawa buktinya bukti yang kami itu bukan lagi hanya riset 9 organisasi, tapi bahan-bahan yang ditulis oleh 9 organisasi. Misalnya anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari per di Australia yang menyatakan ada berbagai saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan tadi," terang Haris.

Lebih lanjut Haris meminta penyidik kembali melakukan evaluasi terhadap penyidikan yang telah dilakukan dengan memeriksa bukti-bukti yang diserahkannya hari ini.

"Katanya pelapor bilang equality before the law, kita punya hak juga sebagai orang yang ditersangkakan menyatakan bukti. Silakan untuk diuji," jelas Haris.

Baca di halaman selanjutnya: Luhut tegaskan tak punya bisnis tambang di Papua.

Luhut Telah Tegaskan Tak Punya Bisnis Tambang di Papua

Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah menegaskan tidak memiliki bisnis tambang di Papua. Dia menolak tiap klaim yang disampaikan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Dia menyebut akan buka-bukaan terkait bukti-bukti dengan pihak Haris dan Fatia di pengadilan nanti. Luhut pun mengaku siap dihukum jika dari proses hukum yang berjalan ini dia dinyatakan bersalah.

"Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," terang Luhut.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads