Serahkan Bukti 'Luhut di Tambang Papua', Haris Azhar Minta Tak Diabaikan

Serahkan Bukti 'Luhut di Tambang Papua', Haris Azhar Minta Tak Diabaikan

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 20:29 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sedianya menjalani mediasi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal kasus dugaan pencemaran nama baik. Tetapi, mediasi batal digelar hari ini.
Haris Azhar (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Haris Azhar dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi atas tuduhan terlibat bisnis tambang di Papua. Haris Azrah menegaskan dirinya punya bukti-bukti soal dugaan keterlibatan Luhut di bisnis tambang Papua itu.

Siang tadi, Haris Azhar ke Polda Metro Jaya menyerahkan data-data ke penyidik yang diklaimnya sebagai bukti keterlibatan Luhut di bisnis tembang Papua. Ada 20 item bukti yang diserahkan ke ke polisi.

"Jadi kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang kami berikan dan ini tidak berhenti di sini, masih bisa kami sampaikan berikutnya," kata pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nur Kkholis, bukti-bukti tersebut adalah dokumen otentik yang sah dan legal. "Bukti mulai dari catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah, legal, valid," tambahnya.


Haris Azhar Minta Polisi Telisik Bukti


Sementara itu, Haris Azhar mengatakan bukti yang diserahkan pihaknya harus ditelaah oleh penyidik. Bukti itu diharapkan menjadi pembanding bagi polisi dalam melihat kasus yang dilaporkan Luhut.

ADVERTISEMENT

Menurut Haris, bukti yang diserahkan pihaknya hari ini bukan hanya terkait hasil riset yang memuat keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang Papua. Namun, bukti-bukti itu juga memuat dokumen perusahaan yang memperlihatkan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang tersebut.

"Kami bawa buktinya, bukti yang kami itu bukan lagi hanya riset 9 organisasi, tapi bahan-bahan yang ditulis oleh 9 organisasi. Misalnya anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari per di Australia yang menyatakan ada berbagai saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan tadi," terang Haris.

Lebih lanjut Haris meminta penyidik kembali melakukan evaluasi terhadap penyidikan yang telah dilakukan dengan memeriksa bukti-bukti yang diserahkannya hari ini.

"Katanya pelapor bilang equality before the law, kita punya hak juga sebagai orang yang ditersangkakan menyatakan bukti. Silakan untuk diuji," jelas Haris.

"Saya tegasin kalau ini diabaikan maka polisi melakukan tindakan administratif pelanggaran terhadap protap penyidikan," tambah Nurkholis.


Baca di halaman selanjutnya: Luhut Pandjaitan bantah soal bisnis tambang di Papua.

Simak Video: Haris Azhar: Saya Nggak Takut Ditahan!

[Gambas:Video 20detik]




Luhut Bantah Terlibat Bisnis Tambang Papua

Pada Senin, 27 September 2021, Luhut menghadiri pemeriksaan perdana sebagai pelapor di kasus tersebut. Seusai pemeriksaan selama 1 jam, Luhut menegaskan dirinya tidak memiliki bisnis tambang di Papua.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Luhut mengatakan akan buka-bukaan di pengadilan. Ia kembali menegaskan tidak memiliki bisnis tambang di Papua sama sekali.

"Itu yang saya bilang biar nanti di pengadilan, biar kita lihat. Karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut.

Terkait tantangan Haris Azhar-Fatia untuk buka-bukaan data soal bisnis tambang Papua, Luhut tidak ambil pusing. Dia mempersilakan terlapor membuka data yang dimiliki ke media.

Dia juga menyebut data kekayaannya pun bisa dilacak lewat laporan di KPK dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk memastikan apakah dirinya terlibat di bisnis tambang Papua seperti yang dituding oleh terlapor.

"Silakan aja buka aja di media sekarang. Dari sekarang juga bisa buka di media kok. Kan saya punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN itu," ujar Luhut.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris dan Fatia pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3). Dalam pemeriksaan itu pihak Haris dan Fatia telah berjanji bakal menyerahkan bukti kepada polisi yang memuat keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads