LBH PP Muhammadiyah disebut bakal bergabung ke tim pengacara Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Mereka bakal menjadi bagian dari tim kuasa hukum Haris-Fatia di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
LBH PP Muhammadiyah bergabung usai bertemu dengan Haris Azhar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta, Selasa (22/3/2022). Dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah disebut ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia.
"Upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," ucap Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni kepada wartawan.
Dia menilai penyidik harus melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Dia menilai penyidik tidak boleh gegabah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
"Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP (Luhut Binsar Pandjaitan)," ucapnya.
Dia kemudian menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Salah satunya ialah penetapan tersangka dinilai sebagai cara efektif untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.
"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset. Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk 'menyandera' atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," tuuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.