Pemeriksaan Usai, Haris Azhar-Fatia Tak Ditahan di Kasus 'Lord Luhut'

Pemeriksaan Usai, Haris Azhar-Fatia Tak Ditahan di Kasus 'Lord Luhut'

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 20:08 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya tidak ditahan.

Haris dan Fatia keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 19.35 WIB. Haris mengaku ditanya puluhan pertanyaan oleh penyidik.

"Banyak mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di (pemeriksaan) saya banyak bicara soal (konten) YouTube. Siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya tidak banyak ditanya perihal riset yang telah dilakukan dan menjadi dasar argumen soal keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Hanya ada satu pertanyaan yang menyangkut bisnis tambang di Papua yang ditanyakan penyidik.

"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," terang Haris.

ADVERTISEMENT

Haris Azhar sebelumnya tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB. Sementara Fatia tiba pada pukul 12.30 WIB.

Pemeriksaan hari ini merupakan pertama kalinya keduanya diperiksa dengan status tersangka. Sebelumnya keduanya sudah dua kali diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi.

Saat menghadiri pemeriksaan hari ini, Haris dan Fatia sama-sama berkomentar perihal status tersangka yang menjeratnya. Haris menganggap laporan Luhut ini penuh dengan muatan politis.

"Ini politis ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022) pagi.

Haris menilai ada ketimpangan dalam penanganan kasus yang dilaporkan oleh Luhut. Dia menyebut tiap laporan yang dilayangkan oleh pihak pejabat akan mendapatkan respons cepat dari aparat hukum. Hal itu berbanding terbalik jika yang melaporkan dari kalangan masyarakat biasa.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," jelas Haris.

Simak video 'Polda Bantah Kriminalisasi Haris-Fatia: Sudah Berdasar Fakta Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sementara itu, Fatia meminta Luhut bersikap gentle. Dia berharap Luhut legowo mencabut laporannya.

"Sebetulnya akan sangat gentleman kalau Pak Luhut mencabut laporannya dan menghentikan kasus," kata Fatia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022) siang.

Fatia meminta Luhut untuk beradu data dengan hasil riset yang telah dilakukannya perihal dugaan keterlibatan Menko Marves itu dalam bisnis tambang di Papua.

"Membuka faktanya bersama untuk memperlihatkan ke publik kalau dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua," jelas Fatia.

Siapkan Laporan Balik ke Luhut

Selain itu Fatia juga mengaku bakal mengambil langkah perlawanan terhadap status tersangka yang menjeratnya dan Haris Azhar. Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Nanti kita tergabung bareng sama Haris. Kontras dan beberapa organisasi lain juga akan tergabung dalam laporan itu tapi juga sepertinya akan ada beberapa dorongan dari publik juga soal itu," jelas Fatia.

"Jadi kalau tidak ingin standar ganda, maka Pak Luhut untuk beberapa kasusnya juga harus terbuka," tambahnya.

Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, tak mau ambil pusing atas rencana Haris Azhar tersebut. Menurut Jodi, dari rencana itu terlihat bahwa Haris Azhar mau berkilah dari proses hukum.

"Capek ah ke sana-kemari. Ngeles mulu, terserah aja mau ngapain," kata Jodi kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads