Hukum Pidana Adalah Apa? Ini Pengertian Menurut Para Ahli

Hukum Pidana Adalah Apa? Ini Pengertian Menurut Para Ahli

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 15:57 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Hukum Pidana Adalah Apa? Ini Pengertian Menurut Para Ahli -- ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Hukum pidana adalah kumpulan peraturan yang mengatur perbuatan, baik menyerukan berbuat atau melakukan sesuatu, maupun melarang berbuat atau melakukan sesuatu yang diatur di dalam undang-undang dan peraturan daerah yang diancam dengan sanksi pidana.

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, pengertian hukum pidana dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

  1. Mezger: hukum pidana adalah aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat yang berupa pidana.
  2. Simons: hukum pidana adalah keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati, dengan syarat-syarat tertentu dan memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
  3. Van Hamel: hukum pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan itu.

Dari pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang memuat dan mengatur tentang:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Perbuatan yang dilarang dan yang diwajibkan (yang dimuat dalam KUHP Buku II Tentang Kejahatan dan Buku III Tentang Pelanggaran)
  2. Syarat-syarat untuk dapat dijatuhi hukuman pidana (dimuat dalam Buku I KUHP)
  3. Sanksi pidananya (yang dimuat dalam Buku II KUHP).

Jenis-jenis Hukum Pidana

Hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Berikut penjelasannya:

  1. Hukum pidana materill yaitu memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana. Hukum pidana materiil diatur dalam KUHP.
  2. Hukum pidana formil yaitu mengatur bagaimana negara dengan perantaraan alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Hukum pidana formil bisa juga disebut Hukum Acara Pidana yang dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hukum pidana juga dapat dibagi lagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Hukum Pidana Umum, memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang, misalnya KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas (UULL) dll
  2. Hukum Pidana Khusus, memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum yang berkaitan dengan golongan-golongan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu, misalnya:
    - hukum pidana militer
    - hukum pidana fiskal
    - hukum pidana ekonomi
    - hukum pidana korupsi

Asas Umum Hukum Pidana

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin dijelaskan soal beberapa asas hukum yang ada dalam hukum pidana, antara lain:

  • Asas legalitas: didasarkan pada adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale, asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, maksudnya yaitu: "tiada suatu perbuatan yang dapat
    dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."
  • Asas teritorialitas: asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia (Pasal 2 dan 3 KUHP).
  • Asas nasional aktif: asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia, disebut juga asas personalitet.
  • Asas nasional pasif: asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
  • Asas universalitas: asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.
  • Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan, disebut juga geen straf zonder schuld.
  • Asas bahwa apabila ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah peristiwa itu terjadi, maka dipakailah ketentuan yang paling menguntungkan bagi si tersangka.
  • Asas hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana karena:
    a) nebis in idem (tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap-Pasal 76 KUHP)
    b) kedaluwarsa (Pasal 78 KUHP);
    c) matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP);
    d) pembayaran denda (Pasal 82);
    (e) grasi, amnesti, dan aboli

Kini hukum pidana adalah apa secara umum sudah diketahui. Selain itu dikenal juga hukum perdata. Simak penjelasan di halaman berikut ini.

Simak juga 'Ahli Hukum Pidana: Ada 2 Pasal UU ITE yang Perlu Direvisi':

[Gambas:Video 20detik]



Pengertian Hukum Perdata serta Tujuannya

Dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari kata burgerlijkrecht. Istilah hukum perdata ini pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno.

Adapun pengertian hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut.

Hukum perdana bertujuan untuk mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan bersifat perdata lainnya.

Untuk selengkapnya dapat menyimak artikel berikut ini:

Halaman 3 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads