Istri Kabur Tanpa Jejak, Bagaimana Cara Saya Nikah Lagi?

detik's Advocate

Istri Kabur Tanpa Jejak, Bagaimana Cara Saya Nikah Lagi?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 09:43 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Shutterstock)
Jakarta -

Pertanyaan seputar masalah hukum keluarga menjadi salah satu isu paling banyak dipertanyakan ke detik's Advocate. Seperti kasus di bawah ini, yaitu istri kabur tanpa jejak. Si suami bingung bagaimana cara menikah lagi karena secara hukum masih terikat dengan istri yang kabur.

Berikut pertanyaan pembaca detiks' Advocate selengkapnya:

Saya menikah pada tahun 2019, setelah setahun bersama, entah lantaran apa, istri saya kabur dari rumah dan sampai sekarang kami tidak mengetahui keberadaannya, termasuk orang tua dan keluarganya juga tidak mengetahui keberadaan istri saya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaannya, jika saya ingin menikah lagi tanpa menceraikan istri saya (poligami), maka apakah bisa dan seperti apa caranya ?

Mengingat ini sangat penting. Terima kasih banyak atas perhatian dan dijawabnya pertanyaan saya ini.

ADVERTISEMENT

Salam hormat dari saya

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H., Berikut ini pendapat hukumnya:

Perkawinan di Indonesia pada dasarnya berasaskan monogami. Pasal 3 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa:

Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Namun, dalam ayat (2), disebutkan bahwa:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.

UU No 1 Tahun 1974 telah menentukan alasan agar seorang suami dapat berpoligami, yaitu:
(1) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
(2) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
(3) isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Karena istri Pak X pergi tanpa sebab dan tidak diketahui keberadaannya, hemat saya maka Pak X beralasan untuk berpoligami. Istri Pak X tidak lagi dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Lebih lanjut UU No 1 Tahun 1974 menentukan mekanisme berpoligami, yaitu:

(1) adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri,
(2) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka,
(3) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Karena istri Pak X tidak diketahui keberadaannya, maka persetujuan istri tidak lagi diwajibkan. Namun, waktu tidak diketahuinya keberadaan istri paling singkat 2 (dua) tahun.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Jika Pak X memiliki anak, maka selain pernyataan yang disertai bukti pendukung jaminan keperluan istri-istri, jaminan keperluan hidup anak-anak tetap dibutuhkan. Demikian juga pernyataan mengenai akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak. Kedua hal itu diperlukan sebagai antisipasi jika istri Pak X di kemudian hari kembali lagi.

Dengan berbekal dua hal itu, dan setidaknya 2 (dua) orang saksi, Pak X kemudian mendaftarkan permohonan izin berpoligami ke pengadilan negeri setempat jika nonmuslim dan ke pengadilan agama jika muslim.

Demikian Pak X, semoga dapat membantu.

Salam,

Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.
Managing Partner Pengacara Perempuan Law Office
BSD - Kota Tangerang Selatan

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads