Kasus dugaan pencabulan mahasiswi dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto memasuki babak baru. Syafri dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus ini.
Perkara dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Syafri Harto yang merupakan dekan FISIP Unri saat peristiwa terjadi.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober 2021 di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudingan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.
Syafri Jadi Tersangka
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Syafri Harto pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.
Meski pihak Syafri membantah, polisi tetap melakukan pemeriksaan hingga melimpahkan kasus ini ke jaksa.
Syafri Dicopot dari Jabatan Dekan
Usai kasusnya bergulir, Syafri Harto dicopot dari jabatan Dekan FISIP Unri. Dia dicopot dari Dekan FISIP dan dinonaktifkan dari kampus.
Pencopotan itu diketahui dari surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 yang beredar itu ditandatangani oleh Rektor Unri Aras Mulyadi. Isi surat tentang pemberhentian sementara dari pekerjaan tenaga pendidik dan Dekan FISIP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)