Tuntutan 3 Tahun Bui bagi Dosen FISIP Unri Diduga Cabuli Mahasiswi

Tuntutan 3 Tahun Bui bagi Dosen FISIP Unri Diduga Cabuli Mahasiswi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 23:04 WIB
Sidang kasus pencabulan oleh Dekan FISIP Unri
Sidang kasus pencabulan mahasiswi Unri. (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Kasus dugaan pencabulan mahasiswi dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto memasuki babak baru. Syafri dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus ini.

Perkara dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Syafri Harto yang merupakan dekan FISIP Unri saat peristiwa terjadi.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober 2021 di lingkungan kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudingan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri Jadi Tersangka

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Syafri Harto pun ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

Meski pihak Syafri membantah, polisi tetap melakukan pemeriksaan hingga melimpahkan kasus ini ke jaksa.

Syafri Dicopot dari Jabatan Dekan

Usai kasusnya bergulir, Syafri Harto dicopot dari jabatan Dekan FISIP Unri. Dia dicopot dari Dekan FISIP dan dinonaktifkan dari kampus.

Pencopotan itu diketahui dari surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 yang beredar itu ditandatangani oleh Rektor Unri Aras Mulyadi. Isi surat tentang pemberhentian sementara dari pekerjaan tenaga pendidik dan Dekan FISIP.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Pemberhentian sementara dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 hari kerja terhitung saat keputusan ditetapkan," tulis salah satu poin keputusan.

Ketua BEM Unri Kaharuddin membenarkan adanya keputusan itu. Ia, yang juga anggota tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), sudah menerima salinan keputusan.

"Benar, anggota Satgas sudah diberi tahu terkait pemberhentian sementara nonaktif (Syafri Harto)," kata Kahar.

Keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangani Rektor di Pekanbaru pada Selasa (21/12/2021).

Dituntut 3 Tahun Penjara

Kini, Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi LM. Syafri Harto juga diminta membayar Rp 10.772.000.

Sidang tuntutan terhadap Syafri Harto dibacakan di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Pekanbaru. Terlihat Syafri Harto hadir langsung saat sidang tuntutan yang digelar tertutup.

"Terdakwa melanggar pasal 289 KUHP. Setelah rapat dengan pimpinan kami ajukan penahanan selama 3 tahun," terang JPU Syafril usai sidang digelar, Senin (21/3/2022).

Syafril mengatakan selama sidang Syafri Harto terus membantah melakukan perbuatan cabul terhadap LM. Namun, JPU memiliki bukti kuat dan telah dihadirkan selama proses persidangan.

"Jadi meskipun dia menyangkal, tapi ada unsur memaksa di situ. Memaksa secara psikologis korban karena ada hubungan relasi yang tidak seimbang antara dosen, apalagi dekan terhadap mahasiswi," kata Syafril.

JPU menilai unsur pemaksaan terlihat jelas dalam kasus itu. Termasuk soal dugaan perbuatan cabul karena mencium pipi dan kening korban yang merupakan mahasiswinya.

"Perbuatan cabul dapat kita pahami karena melakukan perbuatan yang tidak pantas pendidik kepada mahasiswinya dengan cara mencium pipi, kening dan berusaha mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas, perbuatan asusila," kata JPU tegas.

"Kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Di samping itu terdakwa juga kami tuntut terdakwa membayar keuangan yang dikeluarkan LM sebesar Rp 10.772.000," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads