Dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keduanya terbukti menilap uang PKH untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang didampinginya demi kepentingan diri sendiri.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan penetapan tersangka beriringan dengan penahanan keduanya. Kedua tersangka itu berinisial ADP dan YN.
"Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan tersangka dan menahan keduanya yang berinisial ADP dan YN dalam perkara korupsi bantuan dana PKH di Kecamatan Tigaraksa pada 2018 dan 2019. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolresta Tangerang," kata Nova dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).
Nova menyebut penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kedua tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dia membeberkan ADP dan YN sudah menjadi pendamping PKH sejak 2017 hingga terjerat kasus.
Menurut Nova, kedua tersangka masing-masing dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menjelaskan ADP mendampingi sebanyak 265 KPM selama 2018 dan 2019 di Desa Bantar Panjang, Margasari, dan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"ADP melakukan penarikan dan pemotongan melalui BRILink dan dari rekening KPM yang didampinginya tersebut. ADP juga melakukan pencabutan buku tabungan dan kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM dampingannya yang masih aktif dengan alasan KPM tersebut sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH," ucapnya.
Sementara itu, tersangka YN selama 2018-2019 mendampingi sebanyak 335 KPM yang berada di Desa Cileles. Menurut Nova, selama kurun waktu 2018 dan 2019 YN melakukan penarikan uang dana bantuan sosial PKH milik KPM yang didampinginya melalui BRILink dan melakukan pemotongan atas uang yang ditarik dari rekening KPM dampingannya tersebut.
"Total kerugian keuangan negara yang telah dihitung tim auditor dari tersangka ADP sebesar Rp 365.122.440 dan untuk tersangka YN sebesar Rp 270.469.631 sebagaimana berdasarkan nilai penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Tangerang Nomor: 700,138/26-Insp/2021 Tanggal 27 Agustus 2021," imbuhnya.
Lihat juga video 'Jaksa Agung Jelaskan soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dipenjara':
(fas/fas)