DKI Pantau PT KCN Jalani 32 Sanksi soal Polusi Batu Bara Tiap 2 Pekan

Antara - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 10:41 WIB
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar-muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta akan memantau PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk menjalankan sanksi terkait polusi batu bara yang terjadi di Marunda, Jakarta Utara (Jakut). Pemantauan sanksi akan dilakukan Pemprov DKI tiap 2 pekan.

"Kami meminta kepada KCN untuk segera dapat menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3/2021).

Dia mengingatkan PT KCN soal sanksi yang bisa meningkat jika tidak dilaksanakan. Sanksi yang telah diberikan tersebut harus dikerjakan dalam rentang 60-90 hari.

"Kita berpegang ke sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dijatuhkan kepada PT KCN dan akan memantau implementasinya sesuai batas waktu. Ketika itu tidak dilaksanakan maka sanksi dapat meningkat ke pembekuan izin, bahkan pencabutan izin," ujarnya.

Pemprov DKI telah memberikan 32 sanksi administratif kepada PT KCN selaku biang kerok polusi udara.

PT KCN dikenai sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Asep mengatakan Pemprov DKI bakal mencabut izin lingkungan PT KCN. Sanksi tersebut tercantum sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, yaitu UU 32 Tahun 2009 Pasal 76 dan Pasal 77.

Dalam Pasal 76 ayat 1, tertulis jika pemerintah provinsi dapat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha jika ditemukan adanya pelanggaran. Sedangkan dalam Pasal 76 ayat 2 tercantum empat poin sanksi administratif. Keempat sanksi administratif tersebut terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan.

"Ketika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut yaitu pembekuan perizinan sampai ke pencabutan perizinan usaha," sambungnya.

Apa sanksi dari Pemprov DKI kepada PT KCN terkait polusi abu batu bara? Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Aksi Protes Warga Marunda Gegara Batu Bara Bikin Polusi':






(jbr/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork