detik's Advocate

Suami Pinjam Uang untuk Judi dan Kalah, Kok Saya yang Ditagih?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Mar 2022 07:39 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hubungan suami istri tidak hanya melebur masalah batin, tapi juga lahir. Tapi bagaimana bila si suami malah foya-foya uang untuk judi?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Hi detik advocat's
Pertama perkenalkan saya D dan status saya adalah istri dari S.

Suami saya berjudi dan memiliki utang kepada teman-temannya tanpa sepengetahuan saya, dan saat ini posisi suami saya kabur meninggalkan saya dan tidak bisa saya hubungi. Tetapi teman-temannya menagih dan mendesak kepada saya untuk melunasi utang-utangnya, padahal mereka tahu suami saya meminjam untuk berjudi dan meminjaminya.

Saya juga pernah menanyakan kepada teman-temannya, apakah mereka meminjamkan uang ke suami saya? tetapi mereka tidak menggubris saya.
Yang ingin saya tanyakan, apakah ada kewajiban saya melunasi hutang tanpa sepengetahuan saya?
Dan apakah saya bisa melaporkan mereka yg menagih saya ke pihak yang berwajib?

Terima kasih,
D

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate mengupas tuntas dengan advokat Dr Anis Rifai SH MH dari Kantor Hukum 99 & Rekan. Berikut jawaban lengkapnya:

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada detik's Advocate.

Kami turut bersimpati terhadap permasalahan yang dialami oleh saudari.

Terhadap pertanyaan saudari tersebut, kami akan membahasnya sebagai berikut :

Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum, sehingga konsekuensi bagi setiap perbuatan hukum yang sah adalah menimbulkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak suami istri juga pihak lain dengan siapa salah satu pihak atau keduanya mengadakan hubungan. Selain itu perkawinan memiliki akibat hukum yang bersifat kompleks, yaitu dapat berakibat pada :

1. Timbulnya hubungan antar suami dan istri
2. Timbunya harta benda dalam perkawinan
3. Timbulnya hubungan antara orang tua dan anak

Simak juga 'Awas! Jebakan Judi Berkedok Trading':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork