Giliran KPK Pamer Gunungan Duit Rampasan

Giliran KPK Pamer Gunungan Duit Rampasan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 08:31 WIB
Polisi menjaga tumpukan uang yang merupakan barang rampasan negara saat acara penyerahan barang rampasan negara dari KPK kepada PT TASPEN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). PT TASPEN (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 senilai Rp883.038.394.268 dari KPK, di mana dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana peserta TASPEN. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
KPK memamerkan tumpukan uang ratusan miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

KPK memamerkan tumpukan uang ratusan miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen. Uang itu merupakan hasil rampasan yang kemudian akan diserahkan ke negara.

Adapun total uang yang akan diserahkan mencapai Rp 883.038.394.268. Uang itu ditampilkan di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tumpukan uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.

Karena keterbatasan ruangan, uang itu sebenarnya hanya muat sebanyak Rp 300 miliar. Tumpukan uang yang dipamerkan itu setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Korupsi Paling Miris

KPK telah mengembalikan uang Rp 883 miliar yang diperoleh hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen ke negara. KPK menyebutkan korupsi dana pensiun menjadi salah satu kasus paling miris.

"KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Asep bercerita bahwa orang tuanya merupakan pensiunan pegawai negeri. Dia menyebutkan dana pensiun merupakan salah satu pemasukan bagi pensiunan pegawai negeri dalam menghidupi keluarganya.

"Ketika orang tua saya pensiun dan orang tua saya bekerja di kecamatan nun jauh di sana, di pedalaman, uang ini sangat berharga sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha dan ini sangat menolong. Dan ketika terjadi dikorupsi tentu sangat miris," ujar Asep.

KPK meminta ada perbaikan pengelolaan dana pensiun yang dilakukan PT Taspen setelah kasus investasi fiktif itu terungkap. Menurut Asep, tiap rupiah yang dikorupsi berdampak pada masa tua hidup pegawai negeri.

"Kami sangat berharap pengelolaan ke depan bisa lebih transparan dan bisa menghasilkan berkembangnya ekonomi dan memberikan sesuatu yang lebih baik lagi kepada rekan-rekan ASN. Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya," tutur Asep.

"Jika dikonversi nilai Rp 1 triliun itu setara membayar 400 ribu gaji pokok ASN," sambung Asep.

KPK: Tiap Rupiah Renggut Masa Tua ASN

Total uang Rp 883.038.394.268 hasil rampasan terkait kasus investasi fiktif PT Taspen diserahkan KPK ke negara. KPK mengatakan tiap rupiah dari kerugian negara di kasus itu berdampak signifikan terhadap kehidupan ASN.

Kasus ini merugikan negara Rp 1 triliun. Ada dua orang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus tersebut, yaitu mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan angka kerugian negara Rp 1 triliun di kasus PT Taspen itu memiliki dampak besar terhadap kehidupan ASN di Indonesia. Pasalnya, dana pensiun yang dikorupsi dari investasi fiktif kasus ini menjadi salah satu tabungan yang diharapkan banyak ASN pada masa tuanya.

"Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya. Jika dikonversi nilai Rp 1 triliun itu setara membayar 400 ribu gaji pokok ASN," kata Asep.

Asep mengatakan korupsi dana pensiun menjadi salah satu kejahatan yang paling miris. Para korban merupakan orang-orang yang telah memasuki usia nonproduktif dan akan menggantungkan kehidupan sehari-harinya dari dana pensiun yang telah ditabung sedari muda.

"KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara. Jadi ASN telah memberikan kemampuannya, hidupnya, melayani masyarakat, melayani negara, tapi kemudian uang yang seharusnya diterima oleh saudara-saudara kita kemudian dikorupsi," tutur Asep.

Direktur Utama PT Taspen Ronny Hanityo Apianro mengapresiasi KPK yang telah menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus PT Taspen ke negara. PT Taspen juga masih menunggu ganti rugi yang dilakukan kedua terdakwa sehingga pemulihan total Rp 1 triliun yang telah dikorupsi bisa selesai dengan cepat.

"Dalam proses hukum yang berjalan juga, kami juga menantikan recovery aset dari dua terdakwa. Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp 1 triliun dalam waktu yang tidak lama. Dan yang paling penting adalah langkah KPK kali ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa usia pensiun," tutur Ronny.

Saksikan Live DetikPagi:

Tonton juga video "KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Suap Dinas PUPR di Kabupaten OKU"

Halaman 2 dari 3
(azh/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads