Sampaikan Eksepsi, Adam Deni Minta Dakwaan Dibatalkan

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 17:14 WIB
Foto ilustrasi sidang Adam Deni. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Adam Deni Gearaka keberatan atas dakwaan perkara ITE yang menjeratnya. Adam Deni pun berharap majelis hakim membatalkan dakwaan itu saat menyampaikan eksepsinya.

Dalam sidang perkara ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Adam Deni mendapatkan kesempatan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Adam Deni.

"Bahwa penyebutan waktu pada hari Rabu 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022 adalah asumsi perkiraan waktu yang tidak pasti. Sementara itu unggahan melalui media sosial handphone jelas hari, tanggal, jam, menit, dan detik apalagi dalam formulasi kalimat atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022," ucap salah seorang kuasa hukum Adam Deni dalam persidangan di PN Jakut, Senin (21/3/2022).

"Serta dengan rumusan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah jelas menjadi semakin sulit dan penuh ketidakpastian dan keragu-raguan jaksa penuntut umum dalam merumuskan waktu kejadian dan tempat kejadian peristiwa pidana," sambungnya.

Pada bagian akhir eksepsi, tim penasihat hukum Adam Deni membacakan 5 permohonan kepada majelis hakim. Kuasa hukum Adam Deni meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi Adam Deni.

"Kami mengajukan permohonan pada majelis hakim yang mulia agar mengabulkan pernohonan sebagai berikut. Mengadili, satu, menerima dan mengabulkan keberatan eksepsi penasihat hukum Adam Deni Gearaka," jelas kuasa hukum Adam Deni.

"Dua, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dengan surat dakwaan nomor pdm-31/eku:/jkt-utr/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang telah dibacakan pada Senin, 7 Maret 2022, batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima," tambahnya.

Permohonan selanjutnya, lanjut kuasa hukum Adam Deni, pihaknya meminta agar Adam Deni tidak diperiksa lebih lanjut dan juga dibebaskan dari tahanan.

"Tiga, menyatakan perkara terdakwa Adam Deni Gearaka tidak diperiksa lebih lanjut. Empat, memerintahkan membebaskan terdakwa Adam Deni Gearaka dari tahanan," ujar kuasa hukum Adam Deni.

"Lima, memerintahkan biaya perkara pada negara," tambahnya.




(fas/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork