Jakarta -
Adam Deni Gearaka didakwa kasus informasi transaksi elektronik (ITE) terkait postingannya di Instagram yang menyinggung dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni. Di persidangan terungkap awal mula dokumen rahasia diduga terkait pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di PN Jakut, Senin (14/3/2022). Adam Deni bersama terdakwa lainnya Ni Made Dwita Anggari hadir secara virtual dalam persidangan.
Kedua terdakwa tampak menggunakan kemeja putih. Berikut ini sejumlah poin-poin dalam dakwaan Adam Deni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didakwa UU ITE Terkait Dokumen Pembelian Sepeda Ahmad Sahroni
Adam Deni Gearaka didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk' yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
"Bahwa mereka terdakwa Adam Deni Gearaka baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Senin (14/3/2022).
"Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa," sambungnya.
Peran Ni Made Dwita
Jaksa mengungkap sosok Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark. Sedangkan hubungan Ni Made dan Adam Deni berteman baik sejak Adam Deni menjadi admin akun Instagram Ni Made.
"Berawal dari hubungan pertemanan terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan terdakwa Adam Deni Gearakan sejak Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2018, karena terdakwa Adam Deni Gearaka menjadi admin dari akun Instagram terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang bernama @thenewbikingregetan di mana akun tersebut sekarang sudah tidak aktif lagi," kata jaksa.
"Selanjutnya pada tahun 2020 terdakwa Ni Made Dwita Anggari memiliki akun instagram Olsen1213 sebagai akun pribadi, dan selain itu terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga memiliki akun Instagram @exitdenmark yang digunakan oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari untuk menjalankan bisnis/usaha penjualan sepeda dan spare part," imbuhnya.
Singkat cerita, jualan sepeda Ni Made dilirik oleh Ahmad Sahroni. Merasa tertarik, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad itu kemudian membeli dua unit sepeda dari Ni Made dengan rincian merek Firefly seharga Rp 450 juta dan merek Bastion seharga Rp 378 juta. Namun, sepeda itu belum diserahkan Ni Made.
"Kemudian antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda antara lain: dua unit sepeda yang telah korban lunasi pada tahun 2020 yaitu: satu unit sepeda merek firefly seharga Rp.450.000.000,- dan sepeda merek bastion seharga Rp.378.000.000,- namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ujar jaksa.
Jaksa menyebut transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.
"Komunikasi dan transaksi jual beli sepeda antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni yang merupakan data pribadi (privacy rights) tersebut tercatat dalam dokumen-dokumen pemesanan yang dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ujarnya.
Simak video 'Kuasa Hukum Adam Deni Optimistis Bisa Menangkan Kasus Kliennya':
[Gambas:Video 20detik]
Selengkapnya halaman berikutnya.
Kronologi Terungkapnya Dokumen Pembelian Sepeda Ahmad Sahroni
Namun tiba-tiba, pada Rabu, 26 Januari, Ni Made disebut jaksa menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat di aplikasi perpesanan. Di sinilah, kata jaksa, Ni Made mengirimkan foto berisi data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 03.29 WIB, ia terdakwa Ni Made Dwita Anggari menghubungi terdakwa Adam Deni Gearaka melalui media aplikasi WhatsApp, lalu mengirimkan foto yang berisikan informasi pribadi milik korban Ahmad Sahroni berupa data informasi pribadi pembelian sepeda dan spare part antara korban Ahmad Sahroni dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ungkap jaksa.
Jaksa pun mengungkap tujuan Ni Made mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni ke Adam Deni. Hal itu karena Ni Made merasa kecewa dan sakit terhadap Ahmad Sahroni yang masih ada tunggakan pembayaran sepeda.
"Di mana saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa Ni Made Dwita Anggari masih ada tunggakan pembayaran atas pembelian sepeda dan spare part oleh korban Ahmad Sahroni yang belum lunas," ujar jaksa.
Jaksa pun membeberkan percakapan Adam Deni dengan Ni Made Dwita Anggari sebagai berikut:
Ni Made: Salah satu sepeda mahal si ASC yang Rp 500 jutaan yang belum selesai. Saya email-email pembuat sepedanya nanyain kapan selesainya, kagak dijawabin email saya. Kayaknya sepedanya dah dikirim ini padahal maunya kirim direct langsung ke Indonesia, yang mesen kan perusahaan saya ke Bastion itu, harusnya perusahaan Bastion itu tidak boleh kasih sepeda itu tanpa seizin saya.
Adam Deni: Wkkwkw curang banget dia ngambil jalur belakang tanpa sepengetahuan ibu
Ni Made: Iya makanya. Bisa saya tuntut itu Bastion karena yang transaksi kan saya, invoice punya saya ditujukan ke perusahaan saya. Kalau sampai minggu depan tidak dibalas email saya, saya ngamuk
Ni Made: Satu lagi yang di Amerika, yang biru tadi Australia
Adam Deni: Tuntut aja Bu
Ni Made: Gila kan
Adam Deni: Buset filenya banyak bener, gokil
Ni Made: Itu aja dipost bakalan bikin dia panas dingin
Adam Deni: Saya upload besok, tapi saya mute
Adam Deni: Dia kan tahu accounting saya Beierholm
Ni Made: Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK. Mampus gak tuh kejang
Adam Deni: Siap, besok saya post
Ni Made: Nama yang bukan Sahroni diblur ya, kalau mau dipost haha
Adam Deni: Siap, itu datanya seputar apa Bu? transaksi pembelian tanpa bayar pajak?
Ni Made: 107740 kalikan 2500 rupiah, ye, betul pemberian tanpa bayar pajak, kirim ke dexter masukin ke Indonesia ilegal
Selengkapnya halaman berikutnya.
Adam Deni Bawa-bawa KPK saat Posting Dokumen Pembelian Sepeda Sahroni
Pada 26 Januari, Adam Deni kemudian mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke Instastory-nya. Adam Deni disebut jaksa menuliskan kalimat yang menerangkan dokumen Ahmad Sahroni itu siap disetor ke KPK.
"Maka pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 18.41 WIB, terdakwa Adam Deni Gearaka mengunggah informasi dan dokumen elektronik yang memuat kehidupan pribadi dan data korban Ahmad Sahroni tersebut ke Instagram Story atau disebut juga Instastory, yang merupakan sistem elektronik dengan fitur dapat memungkinkan publik untuk menunjukkan aktivitas terkini, berbagi cerita, atau musik yang sedang didengarkan di mana setiap orang yang melihat Instagram Story akan terekam oleh Instagram sehingga publik bisa tahu, siapa saja yang melihat informasi atau dokumen elektronik," ujar jaksa.
"Mowning..mowning.. bapet kiriman paketan kertas dua karton yg siap disetor ke @official.kpk)," tulis unggahan Adam Deni yang diungkap jaksa.
Tidak berhenti sampai di situ saja, kata jaksa, Adam Deni Gearaka juga mengunggah postingan berupa gambar dan tulisan di Instagram story @adamdenigrk sebagai berikut:
1. Kalimat "Oh ada yang belum gue blur ya? Sengaja"
2. Dua postingan gambar tas bertuliskan "Beierholm diberi caption 'unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK serta diberi status "mowning mowning unboxing paket dulu ah"
3. Sebuah gambar kertas bertuliskan "Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page"
Jaksa mengatakan perbuatan kedua terdakwa itu menunjukkan iktikad jahat dalam menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi Ahmad Sahroni. Kata jaksa, perbuatan kedua terdakwa mengancam hak pribadi Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan.
"Hal tersebut semakin menunjukkan itikad jahat kedua terdakwa tersebut dalam menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni serta mengancam hak pribadi korban Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar jaksa.
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).
Adam Deni Bakal Ajukan Eksepsi
Adam Deni Gearaka mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.
"Siap kami akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Hakim ketua Rudi Kindarto kemudian bertanya apakah terdakwa Ni Made yang didakwa bersama-sama Adam Deni juga akan mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Ni Made menyebut kliennya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini