Apakah Hukum Sama dengan UU?
Undang-undang kerap diidentikkan dengan hukum. Begitu pun sebaliknya. Lalu apakah benar keduanya adalah istilah yang sama? Atau ada perbedaan dari keduanya? Ini penjelasannya:
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa 'Negara Indonesia adalah negara hukum'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Penjelasan UU Nomor 12/2011)
Menelisik pengertian hukum sendiri, menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto dalam buku 'Pelajaran Hukum Indonesia', hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Pengertian hukum secara lengkap dapat dilihat di artikel berikut ini:
Adapun peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12/2011, Undang Undang diartikan sebagai Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden
Ada sejumlah hal yang harus diatur dalam suatu Undang-undang. Berikut dijelaskan dalam Pasal 10 UU Nomor 12/2011:
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Kesimpulan:
- Hukum lebih luas dari UU.
- UU hanya salah satu unsur hukum.
(izt/imk)