Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah IKN Nusantara untuk mengajukan klaim. Pengajuan klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur.
"Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Abetnego menjelaskan dasar aturan pengajuan klaim tersebut. Selain itu, Abetnego juga mempersilakan warga untuk membuat aduan jika melihat ada indikasi konflik tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga," imbuhnya.
Untuk diketahui, ada beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni kawasan inti pusat pemerintahan seluas 6.671 hektare, kawasan IKN 56.180 hektare dan wilayah darat IKN 256.142 hektare.
Kembali ke pernyataan Abetnego. Dia memastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona kawasan inti pusat pemerintahan karena lahan itu merupakan fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, menurut Abetnego, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.
"Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan," ujar Abetnego.
Abetnego mengatakan saat ini tim sudah menangani beberapa klaim yang datang dari masyarakat adat seperti ahli waris kesultanan Kutai maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Selain itu, Abetnego memastikan pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, kata dia, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
"Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada," ujar Abetnego.
Halaman selanjutnya soal cara beri masukan atas rancangan aturan turunan IKN.
Simak juga 'SoftBank Batal Investasi, Bagaimana Nasib Pendanaan IKN?':