KPAI menyebut warga Marunda, Jakarta Utara, masih merasakan dampak polusi batu bara meski PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI. NasDem DKI Jakarta menilai PT KCN sejak awal telah terbukti melakukan kesalahan.
"Kalau saya lihat kan begini, dari awal kan sudah ada bukti terkait dengan kesalahan baik dalam hal masalah teknis dan lain-lain lah. Sanksi administratif ini kan berarti sanksi masuknya dulu kan. Artinya perusahaan itu tidak memenuhi standar yang layak kan, benar nggak?" kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi NasDem Nova Harivan Paloh kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Nova mengatakan Pemprov DKI memantau perkembangan sanksi terhadap PT KCN. Apabila PT KCN tidak memenuhi sanksi tersebut, dia menyarankan agar izin usaha PT KCN dicabut.
"Tetapi kalau misalnya apa yang sudah diberikan kepada perusahaan ini yaitu PT KCN tidak dipenuhi mungkin dalam jangka waktu tertentu, itu kan bisa menjadikan nantinya pencabutan izin usaha kan. Di dalam sanksi itu begitu kan," jelasnya.
Selain itu, Nova meminta agar warga yang terkena dampak harus ditangani secepatnya. Dia meminta gar PT KCN memberikan pelayanan medis kepada warga.
"Terkait dengan sudah ada misalnya warga yang terkena dampak secara langsung, ya perusahaan harus melihat bahwa ini harus ditangani secepatnya. Artinya dalam hal sudah ada iritasi dan yang lain-lain segala macam, cek dong, mereka ini harus ada solusi misalnya tim medis harus datang dong, memberikan santunan, atau apa kek," tuturnya.
Dinas Lingkungan Hidup memberi sanksi ke PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN diberi sanksi administrasi.
"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Simak juga 'Aksi Protes Warga Marunda Gegara Batu Bara Bikin Polusi':
(lir/idn)