Debu Batu Bara Masih Dirasakan Warga Marunda, NasDem: Sejak Awal PT KCN Salah

Debu Batu Bara Masih Dirasakan Warga Marunda, NasDem: Sejak Awal PT KCN Salah

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 06:36 WIB
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta fraksi NasDem, Nova Harivan Paloh
Nova Harivan Paloh (Foto: Dok. DPRD DKI)
Jakarta -

KPAI menyebut warga Marunda, Jakarta Utara, masih merasakan dampak polusi batu bara meski PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI. NasDem DKI Jakarta menilai PT KCN sejak awal telah terbukti melakukan kesalahan.

"Kalau saya lihat kan begini, dari awal kan sudah ada bukti terkait dengan kesalahan baik dalam hal masalah teknis dan lain-lain lah. Sanksi administratif ini kan berarti sanksi masuknya dulu kan. Artinya perusahaan itu tidak memenuhi standar yang layak kan, benar nggak?" kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi NasDem Nova Harivan Paloh kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Nova mengatakan Pemprov DKI memantau perkembangan sanksi terhadap PT KCN. Apabila PT KCN tidak memenuhi sanksi tersebut, dia menyarankan agar izin usaha PT KCN dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kalau misalnya apa yang sudah diberikan kepada perusahaan ini yaitu PT KCN tidak dipenuhi mungkin dalam jangka waktu tertentu, itu kan bisa menjadikan nantinya pencabutan izin usaha kan. Di dalam sanksi itu begitu kan," jelasnya.

Selain itu, Nova meminta agar warga yang terkena dampak harus ditangani secepatnya. Dia meminta gar PT KCN memberikan pelayanan medis kepada warga.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan sudah ada misalnya warga yang terkena dampak secara langsung, ya perusahaan harus melihat bahwa ini harus ditangani secepatnya. Artinya dalam hal sudah ada iritasi dan yang lain-lain segala macam, cek dong, mereka ini harus ada solusi misalnya tim medis harus datang dong, memberikan santunan, atau apa kek," tuturnya.

Dinas Lingkungan Hidup memberi sanksi ke PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN diberi sanksi administrasi.

"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Simak juga 'Aksi Protes Warga Marunda Gegara Batu Bara Bikin Polusi':

[Gambas:Video 20detik]



Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap polusi batu bara masih dirasakan warga sekitar Marunda, Jakarta Utara. Padahal Pemprov DKI telah memberikan sanksi kepada PT KCN selaku biang kerok polusi udara.

"Selain iritasi mata, penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan radang tenggorokan, juga masih banyak dialami warga rusun Marunda. Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," kata Komisioner KPAI Retno Litiyarti melalui keterangan tertulis, Minggu (20/3).

Halaman 2 dari 2
(lir/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads